Pengiriman Ganja via Kantor Pos Terungkap, Polda Banten Tangkap Pelaku di Saketi dan Labuan

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ​Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan total barang bukti kurang lebih 3 kilogram (Kg) di wilayah hukum Polda Banten. ​Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial BD (22) dan RA (28).

Dalam kesempatannya ​Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.

“​Penangkapan pertama tetsangka BD dilakukan pada Hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. ​Tersangka BD diamankan di sebuah gang pinggir jalan di Kp. Glondong Lor, Kel/Ds. Kalanganyar, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang. ​Dari penggeledahan, ditemukan 2 paket lakban berisi bahan/daun diduga Ganja dengan berat bruto \pm 3,16 gram di saku celana sebelah kiri BD. ​Berdasarkan keterangan BD, Ganja tersebut didapatkan dari Sdri. SS (DPO). ​Pengembangan dilanjutkan ke rumah Sdri. SS (DPO) di Kp. Baru, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, di mana petugas menemukan barang bukti tambahan berupa Ganja dengan berat bruto total \pm 511,84 gram dan 1 buah timbangan elektrik,” kata Wiwin pada Jumat (28/11).

“​Pengembangan lebih lanjut mengarah pada informasi pengiriman Ganja, yang kemudian berujung pada penangkapan Tersangka RA pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. ​Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kab. Pandeglang, yang sedang mengambil paket. Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA. ​Petugas kemudian mengembangkan kasus ke rumah RA di Kp. Langeunsari, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, dan berhasil mengamankan RA di dalam rumahnya. ​Paket yang dibuka di lokasi pengamanan RA berisi Narkotika jenis Ganja yang terbagi dalam tiga kotak, dengan berat bruto total \pm 2.243 gram,” jelas Wiwin.

​Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan modus operandi kedua tersangka berbeda:

– ​Tersangka BD mendapatkan Ganja dari Sdri. SS (DPO) dan Sdr. FS (DPO) yang sudah dibuat paket-paket kecil siap edar (sistem titip/sebar) di Labuan Pandeglang, dengan upah Rp10.000 per titik.

– ​Tersangka RA mendapatkan Ganja melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun @CANNABIS dan bekerja sama untuk menyebarkan Ganja untuk mendapatkan keuntungan uang.

– ​Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tegas Kombes Pol Wiwin Setiawan.

Diakhir Wiwin menerangkan bahwa ​dari pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja dengan total berat bruto sekitar 3 kg ini.

“Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan \pm 550 jiwa (dengan perhitungan 5 gram Ganja dapat digunakan oleh 1 orang pengguna). Nilai rupiah dari keseluruhan barang bukti Ganja yang disita diperkirakan mencapai \pm Rp 55 juta,” tutup Wiwin. (Bidhumas)

Berita Terkait

Bidang Pendidikan & Kesehatan Diapresiasi, Pemprov Banten Disambangi Peserta PKN II Kemendagri
Kompak Hadir untuk Rakyat, Pemprov dan Polda Banten Pacu Kualitas Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum, Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Sambangi Kajati Banten
Tembus Pasar Mancanegara, Wagub Dimyati Ajak UMKM Banten Unjuk Gigi di Trade Expo Indonesia
Wujudkan Pelayanan Bersih Korupsi, PAKSI-API Banten Asah Efektivitas Kanal Pengaduan Masyarakat
Kapolda Banten Kunjungi DPRD Provinsi Banten, Bahas Kolaborasi Strategis Antarlembaga
Optimalkan Potensi Wakaf, Wagub Banten Dorong Akselerasi Digitalisasi pada Konferensi Global BWI
Momentum HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Gubernur Banten Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Bidang Pendidikan & Kesehatan Diapresiasi, Pemprov Banten Disambangi Peserta PKN II Kemendagri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Kompak Hadir untuk Rakyat, Pemprov dan Polda Banten Pacu Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum, Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Sambangi Kajati Banten

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Tembus Pasar Mancanegara, Wagub Dimyati Ajak UMKM Banten Unjuk Gigi di Trade Expo Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Wujudkan Pelayanan Bersih Korupsi, PAKSI-API Banten Asah Efektivitas Kanal Pengaduan Masyarakat

Berita Terbaru