Pemprov Lampung Tegaskan Tidak Pernah Ada Kebijakan Pembatasan BBM bagi Kendaraan Menunggak Pajak

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung pada Senin (29/9/25) ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kinerja Samsat-samsat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sekdaprov mengungkapkan, evaluasi diarahkan pada penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Ia menambahkan, strategi yang ditempuh antara lain melalui kolaborasi bersama bupati, walikota, serta aparatur pamong setempat, mulai dari camat hingga lurah. Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi wajib pajak yang datanya sudah tersedia namun belum seluruhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan Bupati Walikota, dengan pamong setempat, camat, lurah, itu menggugah wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak,” kata Sekdaprov,

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan juga secara tegas membantah beredarnya isu yang menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang membeli BBM di SPBU.

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” tegas Marindo dengan lugas.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.

“Tidak pernah ada statement kita dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov.(Nad)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Dukung Lampung Fashion Tendance Jadi Penggerak Industri Kreatif
Pemprov Lampung Satukan Kekuatan Lintas Sektor Percepat Perhutanan Sosial
Peduli Warga, TP PKK Lampung Salurkan Bantuan Sosial di Lampung Selatan
Peduli Warga Terdampak Abu Vulkanik, Purnama Wulan Sari Bagikan 10.000 Masker
Lampung Didorong Jadi Pusat Pengembangan Ekosistem Bioetanol Nasional
Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Bahas RBI dan Koperasi Desa Merah Putih
Rahmat Mirzani Djausal Dorong Fatayat NU Lampung Tingkatkan Kualitas SDM

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Rabu, 16 September 2026 - 11:20 WIB

Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Dukung Lampung Fashion Tendance Jadi Penggerak Industri Kreatif

Rabu, 16 September 2026 - 11:14 WIB

Pemprov Lampung Satukan Kekuatan Lintas Sektor Percepat Perhutanan Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 08:17 WIB

Peduli Warga, TP PKK Lampung Salurkan Bantuan Sosial di Lampung Selatan

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WIB

Peduli Warga Terdampak Abu Vulkanik, Purnama Wulan Sari Bagikan 10.000 Masker

Berita Terbaru

Yogyakarta

Yati Pesek Bongkar Rokok Ilegal, Warga Pondok Diajak Melawan

Kamis, 17 Sep 2026 - 08:21 WIB

Yogyakarta

SETIAFEST 2026 Gebrak Jogja, Talenta Difabel Siap Bikin Terpukau

Kamis, 17 Sep 2026 - 08:03 WIB