Dijanjikan Posisi Tenaga Ahli, Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iluistrasi Foto AI

Iluistrasi Foto AI

JOGJAOKE.COM, JAKARTA — Dugaan penipuan terkait janji pekerjaan sebagai tenaga ahli di salah satu kementerian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku adanya penyerahan uang sebesar Rp226,3 juta kepada pihak yang disebut menjanjikan pekerjaan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/1517/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.25 WIB.

Dalam dokumen tersebut, Zeth Kobar Aretar Warouw, SH tercatat sebagai pelapor, sementara Irwan Adriansyah Wijaya disebut sebagai korban. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa peristiwa bermula dari adanya janji pekerjaan kepada korban sebagai staf ahli di Kementerian Pengentasan Kemiskinan.

Janji tersebut dikaitkan dengan pihak yang dilaporkan berinisial/nama Leonita Lestari.
Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp226.300.000. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung diperoleh.

Dokumen laporan juga menyebutkan bahwa korban telah menunggu pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Karena tidak adanya kepastian serta tidak terdapat iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan, korban disebut mengalami kerugian.
Atas kondisi tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan mendapatkan kepastian hukum.

Dalam surat tersebut, polisi mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP Bareskrim Polri.
Perlu dicatat, laporan kepolisian tersebut merupakan dasar awal proses penanganan perkara.(rel)

Berita Terkait

Indonesia Sabet 9 Penghargaan di WorldSkills Competition Shanghai 2026
Angkat Kriya Berkelanjutan, Dekranasda Kota Bekasi Tampil di Kriyanusa 2026
Dari Lampung ke Kriyanusa 2026, Batin Wulan Pacu Kriya Lokal Tembus Pasar Global
Hadapi Perkembangan Teknologi, Teknisi Ponsel Perlu Tingkatkan Kompetensi
MagangHub Batch 3 Angkatan II Dibuka, Kemnaker Ajak Perusahaan Jadi Mitra Penyelenggara
Teknologi Makin Berkembang, Wamenaker Afriansyah Noor Tekankan Kompetensi Teknisi Ponsel
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Tutup Usia 73 Tahun.
Herman Deru dan Febrita Lustia Hadiri Pembukaan Kriyanusa 2026 di JICC

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:51 WIB

Angkat Kriya Berkelanjutan, Dekranasda Kota Bekasi Tampil di Kriyanusa 2026

Senin, 28 September 2026 - 10:54 WIB

Dari Lampung ke Kriyanusa 2026, Batin Wulan Pacu Kriya Lokal Tembus Pasar Global

Minggu, 27 September 2026 - 15:03 WIB

Hadapi Perkembangan Teknologi, Teknisi Ponsel Perlu Tingkatkan Kompetensi

Minggu, 27 September 2026 - 14:45 WIB

MagangHub Batch 3 Angkatan II Dibuka, Kemnaker Ajak Perusahaan Jadi Mitra Penyelenggara

Sabtu, 26 September 2026 - 14:28 WIB

Teknologi Makin Berkembang, Wamenaker Afriansyah Noor Tekankan Kompetensi Teknisi Ponsel

Berita Terbaru

Jajaran pemain dan tim produksi foto bersama saat konferensi pers peluncuran film layar lebar Cidro Asmoro di Raminten's Kitchen, Yogyakarta

Yogyakarta

Sukses di Serial, Cidro Asmoro Kini Diadaptasi ke Layar Lebar

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:15 WIB

Yogyakarta

‎GKR Bendara Kembali Pimpin DPD PUTRI DIY Periode 2026–2030

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:11 WIB