Dijanjikan Posisi Tenaga Ahli, Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iluistrasi Foto AI

Iluistrasi Foto AI

JOGJAOKE.COM, JAKARTA — Dugaan penipuan terkait janji pekerjaan sebagai tenaga ahli di salah satu kementerian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku adanya penyerahan uang sebesar Rp226,3 juta kepada pihak yang disebut menjanjikan pekerjaan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/1517/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.25 WIB.

Dalam dokumen tersebut, Zeth Kobar Aretar Warouw, SH tercatat sebagai pelapor, sementara Irwan Adriansyah Wijaya disebut sebagai korban. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa peristiwa bermula dari adanya janji pekerjaan kepada korban sebagai staf ahli di Kementerian Pengentasan Kemiskinan.

Janji tersebut dikaitkan dengan pihak yang dilaporkan berinisial/nama Leonita Lestari.
Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp226.300.000. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung diperoleh.

Dokumen laporan juga menyebutkan bahwa korban telah menunggu pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Karena tidak adanya kepastian serta tidak terdapat iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan, korban disebut mengalami kerugian.
Atas kondisi tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan mendapatkan kepastian hukum.

Dalam surat tersebut, polisi mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP Bareskrim Polri.
Perlu dicatat, laporan kepolisian tersebut merupakan dasar awal proses penanganan perkara.(rel)

Berita Terkait

KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir
Buku The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Tawarkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas
81.171 Lowongan Kerja Masih Terbuka di Karirhub Kemnaker
Kunjungi BIN, Tim Masda Jabar Soroti Pentingnya Pendekatan Budaya untuk Ketahanan Sosial
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Pameran Kayu Ara di Lampung, Ruang Merawat Pengetahuan Arsitektur dan Budaya
Perkuat Operasi SAR, Helikopter Dauphin Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Kasus Gas Portable: LBH Peradi Profesional Bakal Laporkan Penyidik ke Propam Polri atas Dugaan Pelanggaran HAM

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:01 WIB

KPK Buka Lagi Peluang Periksa Muhammad Suryo, Setelah Lima Bulan Mangkir

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

Buku The Art of Heroic Leadership Diluncurkan, Tawarkan Perspektif Baru Kepemimpinan di Era Kompleksitas

Minggu, 13 September 2026 - 09:54 WIB

81.171 Lowongan Kerja Masih Terbuka di Karirhub Kemnaker

Sabtu, 12 September 2026 - 09:30 WIB

Kunjungi BIN, Tim Masda Jabar Soroti Pentingnya Pendekatan Budaya untuk Ketahanan Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 09:22 WIB

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Berita Terbaru

Yogyakarta

Sumur Gentong Loram Wetan Ungkap Koin, Kisah Kesembuhan Warga

Senin, 14 Sep 2026 - 18:05 WIB