Dijanjikan Posisi Tenaga Ahli, Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iluistrasi Foto AI

Iluistrasi Foto AI

JOGJAOKE.COM, JAKARTA — Dugaan penipuan terkait janji pekerjaan sebagai tenaga ahli di salah satu kementerian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku adanya penyerahan uang sebesar Rp226,3 juta kepada pihak yang disebut menjanjikan pekerjaan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/1517/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.25 WIB.

Dalam dokumen tersebut, Zeth Kobar Aretar Warouw, SH tercatat sebagai pelapor, sementara Irwan Adriansyah Wijaya disebut sebagai korban. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa peristiwa bermula dari adanya janji pekerjaan kepada korban sebagai staf ahli di Kementerian Pengentasan Kemiskinan.

Janji tersebut dikaitkan dengan pihak yang dilaporkan berinisial/nama Leonita Lestari.
Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp226.300.000. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung diperoleh.

Dokumen laporan juga menyebutkan bahwa korban telah menunggu pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Karena tidak adanya kepastian serta tidak terdapat iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan, korban disebut mengalami kerugian.
Atas kondisi tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan mendapatkan kepastian hukum.

Dalam surat tersebut, polisi mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP Bareskrim Polri.
Perlu dicatat, laporan kepolisian tersebut merupakan dasar awal proses penanganan perkara.(rel)

Berita Terkait

Promosikan Produk Lokal Lampung di Ajang Internasional, Batin Wulan Bawa Mocaf & Ikan Cobia Mendunia!
BAZNAS Kota Yogyakarta Sabet Penghargaan Nasional, Abd Samik Tegaskan Amanah
IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Harumkan Nama Lampung, Gubernur Mirza Kembali Sabet Grand BAZNAS Awards 2026 Berkat Inovasi Zakat
Prof Edy Sentil AFEBSI: Kolaborasi Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045
Buktikan Kepemimpinan Unggul, Sekdaprov Lampung Raih Posisi Kedua di Ajang ADLG Awards 2026
Kongres AFEBSI Perkuat Kolaborasi, Dorong PTS Indonesia Bersaing Global
Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Siapkan Sistem Manajemen Talenta dan ASN Corpu Lebih Modern

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Promosikan Produk Lokal Lampung di Ajang Internasional, Batin Wulan Bawa Mocaf & Ikan Cobia Mendunia!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:21 WIB

BAZNAS Kota Yogyakarta Sabet Penghargaan Nasional, Abd Samik Tegaskan Amanah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:14 WIB

IAS Group Raih Apresiasi dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Harumkan Nama Lampung, Gubernur Mirza Kembali Sabet Grand BAZNAS Awards 2026 Berkat Inovasi Zakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Prof Edy Sentil AFEBSI: Kolaborasi Harga Mati Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Yogyakarta

Yuni Ajukan Hak Jawab, Wartawan Klaim Pegang Pengakuan Pria

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:11 WIB