Dijanjikan Posisi Tenaga Ahli, Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iluistrasi Foto AI

Iluistrasi Foto AI

JOGJAOKE.COM, JAKARTA — Dugaan penipuan terkait janji pekerjaan sebagai tenaga ahli di salah satu kementerian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku adanya penyerahan uang sebesar Rp226,3 juta kepada pihak yang disebut menjanjikan pekerjaan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/1517/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.25 WIB.

Dalam dokumen tersebut, Zeth Kobar Aretar Warouw, SH tercatat sebagai pelapor, sementara Irwan Adriansyah Wijaya disebut sebagai korban. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa peristiwa bermula dari adanya janji pekerjaan kepada korban sebagai staf ahli di Kementerian Pengentasan Kemiskinan.

Janji tersebut dikaitkan dengan pihak yang dilaporkan berinisial/nama Leonita Lestari.
Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp226.300.000. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung diperoleh.

Dokumen laporan juga menyebutkan bahwa korban telah menunggu pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Karena tidak adanya kepastian serta tidak terdapat iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan, korban disebut mengalami kerugian.
Atas kondisi tersebut, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan mendapatkan kepastian hukum.

Dalam surat tersebut, polisi mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem SP2HP Bareskrim Polri.
Perlu dicatat, laporan kepolisian tersebut merupakan dasar awal proses penanganan perkara.(rel)

Berita Terkait

Irwan Adriansyah Bawa Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta ke Polda Metro Jaya
Polri Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla, Apel Digelar Serentak Nasional
BPPKB Banten Rayakan HUT ke-28, Perkuat Solidaritas dan Sinergi dengan TNI-Polri
FORMAS Dorong Ormas Jadi Mitra Strategis dalam Memperkuat Ketahanan Kesehatan Nasional
Meneladan Pahlawan di Hari Kemerdekaan
Lapas Kelas IIA Serang Dorong Sportivitas Lewat Gelaran Porsenap
Diadili di PN Jakarta Utara, Saksi Bongkar Dugaan Pemukulan oleh Terdakwa Rohana
Berkah Doa Ibu, Bisnis Kuliner Aldi Taher Makin Berkembang dengan Cabang Kedua

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Dijanjikan Posisi Tenaga Ahli, Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Irwan Adriansyah Bawa Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta ke Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polri Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla, Apel Digelar Serentak Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:44 WIB

BPPKB Banten Rayakan HUT ke-28, Perkuat Solidaritas dan Sinergi dengan TNI-Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13 WIB

FORMAS Dorong Ormas Jadi Mitra Strategis dalam Memperkuat Ketahanan Kesehatan Nasional

Berita Terbaru