Pemprov Lampung Tegaskan Tidak Pernah Ada Kebijakan Pembatasan BBM bagi Kendaraan Menunggak Pajak

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.

Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung pada Senin (29/9/25) ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kinerja Samsat-samsat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Sekdaprov mengungkapkan, evaluasi diarahkan pada penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Ia menambahkan, strategi yang ditempuh antara lain melalui kolaborasi bersama bupati, walikota, serta aparatur pamong setempat, mulai dari camat hingga lurah. Sinergi ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi wajib pajak yang datanya sudah tersedia namun belum seluruhnya terealisasi dalam bentuk pembayaran pajak.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan Bupati Walikota, dengan pamong setempat, camat, lurah, itu menggugah wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak,” kata Sekdaprov,

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan juga secara tegas membantah beredarnya isu yang menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang membeli BBM di SPBU.

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” tegas Marindo dengan lugas.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.

“Tidak pernah ada statement kita dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov.(Nad)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Jamaah Umroh Pemenang Color Run 2025 Dilepas, Bupati Sampaikan Pesan Religius dan Kemanusiaan
Dorong Swasembada Protein Hewani, Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Zero Rabies 2030
Pemprov Lampung Targetkan Transformasi Lahan Singkong Menjadi Padi dan Jagung Didukung KUR
Gubernur Mirza Dorong Disiplin Pelaksanaan Protokol di Seluruh Dapur Gizi Lampung
Seni Kaligrafi Islam Bernuansa Lampung Diangkat melalui Penulisan Mushaf Lampung
Gubernur Lampung Tekankan Sportivitas dan Integritas kepada Kontingen Pornas XVII Korpri
Gubernur Lampung Sambut Elga Cahya Putra, Juara Dunia e-Sports yang Harumkan Nama Indonesia
Karin Ariska: Sidak Bupati Tanggamus Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Gizi Anak

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Jamaah Umroh Pemenang Color Run 2025 Dilepas, Bupati Sampaikan Pesan Religius dan Kemanusiaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Dorong Swasembada Protein Hewani, Gubernur Lampung Tegaskan Komitmen Zero Rabies 2030

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Transformasi Lahan Singkong Menjadi Padi dan Jagung Didukung KUR

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Disiplin Pelaksanaan Protokol di Seluruh Dapur Gizi Lampung

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:26 WIB

Seni Kaligrafi Islam Bernuansa Lampung Diangkat melalui Penulisan Mushaf Lampung

Berita Terbaru

Politik

Sinergi Hebat! Polres dan Pemkab Bantul Rayakan HUT TNI

Minggu, 5 Okt 2025 - 20:20 WIB