Pemprov Banten Pastikan Transparansi dan Profesionalisme dalam Transformasi Jamkrida

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Lebak – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah ( PT Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good corporate governance.

Hal tersebut disampaikan gubernur saat menyampaikan jawaban gubernur Banten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (15/10/2025).

Andra Soni berharap, perubahan bentuk hukum tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Jamkrida dalam menjalankan core business-nya. Yaitu bagaimana meningkatkan kemanfaatan bagi pelaku UMKM, memperkuat kinerja dan profitabilitas perusahaan daerah, serta membangun manajemen yang profesional.

“Perubahan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai target visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Banten yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2025–2029,” katanya.

Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan bahwa transformasi Jamkrida menjadi Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Banten, Andra Soni menegaskan bahwa dalam proses seleksi pengisian jabatan di BUMD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Pelaksanaan dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui laman resmi pemerintah daerah.

“Jajaran direksi juga sudah menyusun rencana bisnis lima tahunan, di mana terdapat rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahun yang kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapat persetujuan pemegang saham,” jelasnya.

Terkait penambahan modal inti, Andra Soni menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2025. Khususnya pada Pasal 43 Ayat (2), yang mengatur bahwa perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

“Pemenuhan itu bisa dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2028,” katanya.

Saat ini, PT Jamkrida Banten sendiri telah memberikan layanan penjaminan kepada 455.867 pelaku UMKM. Dalam hal pengawasan dan evaluasi, Pemprov Banten bersama DPRD melakukan pengawasan bersama terhadap BUMD agar kinerjanya semakin optimal.

“Sejauh ini kinerja PT Jamkrida Banten sudah baik, namun perlu dukungan, salah satunya melalui permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi oleh Inspektorat, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan OJK,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Gubernur Andra Soni menyatakan keyakinannya bahwa perubahan bentuk hukum Jamkrida akan membawa perusahaan menjadi lebih modern, profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi hasil sesuai prinsip good corporate governance. Sehingga ke depan dapat menghasilkan keuntungan yang signififkan, dipercaya publik, berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten.(nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Polda Banten Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kerja di PT MCCI, Kronologi Mulai Terkuak
Gubernur Andra Soni Dorong Forum CSR Banten Selaras dengan Program Prioritas Pemerintah
Tinawati Andra Soni Dorong Kesadaran Keluarga Sehat lewat Pelayanan KB Gratis
Sapi Premium Asal Pandeglang Jadi Pilihan Presiden Prabowo untuk Iduladha 2026
Sapi Jumbo Asal Cibaliung Wakili Pandeglang untuk Kurban Presiden
Sinergi dengan Pemerintah Daerah, SMSI Banten Siap Sukseskan Program Digitalisasi Lewat Media Siber
Gubernur Andra Soni Tekankan Setiap Rupiah APBD Banten Harus Dipertanggungjawabkan Secara Bersih
Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta Diserahkan kepada Ahli Waris Almarhum Masud

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Polda Banten Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kerja di PT MCCI, Kronologi Mulai Terkuak

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:03 WIB

Gubernur Andra Soni Dorong Forum CSR Banten Selaras dengan Program Prioritas Pemerintah

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:57 WIB

Tinawati Andra Soni Dorong Kesadaran Keluarga Sehat lewat Pelayanan KB Gratis

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB

Sapi Premium Asal Pandeglang Jadi Pilihan Presiden Prabowo untuk Iduladha 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 20:13 WIB

Sapi Jumbo Asal Cibaliung Wakili Pandeglang untuk Kurban Presiden

Berita Terbaru