Pemkot Yogya Batasi BBM Kendaraan Dinas, Anggaran Diproyeksikan Hemat hingga Rp4,7 Miliar

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (Dok Pemkot)

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan kebijakan plafonisasi atau pembatasan kuota bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan dinas aparatur sipil negara (ASN) mulai pekan depan. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung efektivitas penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat sekaligus menekan belanja operasional daerah.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan, pembatasan dilakukan dengan menetapkan kuota harian maksimal penggunaan BBM untuk kendaraan dinas. Untuk mobil dinas, alokasi dibatasi 5 liter per hari, sedangkan sepeda motor dinas 1 liter per hari, yang berlaku selama empat hari kerja.

“Mulai minggu depan, Senin sudah kita plafon. Itu batas maksimal pemakaian harian,” ujar Hasto, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, kebijakan ini mengharuskan ASN menyesuaikan pola penggunaan kendaraan dinas agar tetap efisien sesuai plafon yang ditetapkan. Pembatasan tersebut juga menjadi bagian dari langkah penataan ulang pola kerja yang lebih adaptif dan hemat energi.

Dari sisi fiskal, Pemkot Yogyakarta memproyeksikan penghematan anggaran yang signifikan. Belanja BBM yang sebelumnya mencapai sekitar Rp10,7 miliar per tahun diperkirakan dapat ditekan menjadi Rp6 miliar per tahun, atau berkurang sekitar Rp4,7 miliar.

Tak hanya pada konsumsi BBM, efisiensi juga diarahkan pada jumlah kendaraan operasional. Pemkot mulai menginventarisasi kendaraan dinas yang dinilai tidak lagi produktif atau telah berusia tua untuk selanjutnya dilelang.

“Mobil-mobil yang sudah tua lebih baik dilelang. Selain boros, juga rawan rusak sehingga membebani biaya perawatan,” kata Hasto.

Di luar kebijakan struktural, Pemkot Yogyakarta juga mendorong perubahan perilaku melalui gerakan moral penggunaan transportasi ramah lingkungan di kalangan ASN. Pegawai diimbau beralih ke moda transportasi non-bahan bakar minyak atau meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor dalam aktivitas sehari-hari.

Langkah ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih berkelanjutan di lingkungan pemerintahan. (aga/ihd)

Berita Terkait

Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogyakarta Jajaki WFH ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Wisata Lebaran 2026 Jogja Hampir Capai Target, Kunjungan Tembus 668.000 hingga H+4
Pemkot Yogya Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana
Polresta dan Pemkot Yogya Gelar Pangan Murah Jelang Nyepi dan Idulfitri
Wamira dan KKMP Disinergikan, Pemkot Yogya Perluas Distribusi Sembako dan Kendalikan Inflasi
Pemkot Yogya Buka Posko Konsultasi THR 2026, Layanan Daring hingga Mediasi Disiapkan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06 WIB

Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:41 WIB

Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Senin, 30 Maret 2026 - 17:01 WIB

Pemkot Yogyakarta Jajaki WFH ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

Wisata Lebaran 2026 Jogja Hampir Capai Target, Kunjungan Tembus 668.000 hingga H+4

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Yogya Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana

Berita Terbaru