JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memperketat penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayah kota. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai pengurangan timbulan sampah plastik.
“Dengan ditetapkannya Perwal tersebut, pelaksanaannya harus berjalan optimal di perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta.
Melalui SE tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diminta tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan membawa kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.
Masyarakat juga diminta tidak memakai wadah, gelas, atau botol plastik sekali pakai saat menjual atau menyediakan makanan dan minuman.
Warga diimbau membawa tempat makan atau minum dari rumah, serta ikut mengedukasi lingkungan sekitar untuk menekan timbulan plastik.
Para pelaku usaha diminta melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq menyebut kebijakan ini sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang telah digencarkan Pemkot.
Menurutnya, sekitar 20 persen sampah di Yogyakarta merupakan sampah plastik, dan kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu menurunkan volumenya secara signifikan.
“Surat edaran ini memperjelas kewajiban pelaku usaha dan masyarakat. Ini langkah konkret untuk mereduksi sampah di depo,” ujar Rajwan.
DLH bersama Dinas Perdagangan serta Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM telah mulai mensosialisasikan kebijakan itu kepada pelaku usaha di pasar tradisional, supermarket, dan sektor UMKM.
Supermarket, misalnya, diimbau tidak lagi menyediakan kantong plastik gratis, atau menjualnya lebih mahal agar masyarakat terdorong membawa tas belanja sendiri.
Kebijakan itu juga diterapkan di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Setiap organisasi perangkat daerah diminta mengganti wadah plastik dalam jamuan makan dan minum dengan piring serta gelas kaca.
“Dalam satu bulan pertama kami akan fokus sosialisasi dan pemantauan. Bulan depan akan dievaluasi sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” kata Rajwan. (ihd)






