Pemda Siapkan Rancangan Pergub untuk Pastikan Keamanan dan Kelayakan Ponpes di DIY

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapergub Ditarget Rampung Akhir 2025, Tekankan Kelayakan dan Keselamatan Gedung

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (rapergub) guna memastikan keamanan serta kelayakan sarana dan prasarana pondok pesantren di wilayahnya. Langkah ini menjadi tindak lanjut Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY, Faishol Muslim, menjelaskan, pembahasan rapergub itu mencakup tata kelola bangunan pesantren agar insiden bangunan roboh seperti di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terulang.

“Sudah kami sampaikan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren serta bantuan teknis konstruksi,” ujar Faishol di Yogyakarta, Rabu (8/10). Ia menambahkan, aturan itu juga mengatur pemeriksaan berkala terhadap keandalan bangunan serta dorongan pemenuhan persetujuan bangunan gedung (PBG)—izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Menurut Faishol, rapergub ini akan menjabarkan bentuk dukungan pemerintah daerah, mulai dari identifikasi kebutuhan pesantren, perencanaan lintas perangkat daerah, hingga pelibatan masyarakat dan dunia usaha. “Mekanisme monitoring dan evaluasi juga kami siapkan bersama ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah,” katanya.

Draf rapergub ditargetkan rampung pada triwulan IV tahun 2025. Dalam pembahasan lanjutan, Pemda DIY akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berwenang dalam aspek perizinan bangunan. “Kelayakan bangunan menjadi perhatian bersama, baik dari aspek kesehatan, kenyamanan, maupun keamanan,” ujar Faishol.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, menegaskan bahwa kewenangan teknis perizinan bangunan pondok pesantren berada di tingkat kabupaten/kota melalui mekanisme PBG. “Perizinan bangunan yang laik dan andal sebagai sarana prasarana pesantren menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ucapnya.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY mencatat, terdapat 461 pondok pesantren berizin resmi di provinsi ini dengan jumlah santri mencapai sekitar 60.000 orang. Sebagian besar berada di Kabupaten Bantul dan Sleman. Kemenag DIY masih menunggu arahan dari pusat untuk melakukan pendataan terkait kepemilikan PBG seluruh pesantren di wilayah ini. (ihd)

Berita Terkait

‎MES DIY Teguhkan Wakaf Uang Pilar Ekonomi Umat Berkelanjutan
PSI DIY Genjot Kader Turun ke Akar Rumput Demi Rakyat
Fisipol UWM Dorong Demokrasi Berbasis Kearifan Lokal Lewat Dialog Internasional
KPK Rilis SPI 2025, Banten Catat Peningkatan Signifikan di Berbagai Dimensi Integritas
‎Relawan Bagana Bantul Berangkat Wujudkan Solidaritas untuk Sumbar
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Berintegritas pada Seminar Perempuan Anti Korupsi di Yogyakarta
Pemprov Banten Resmikan Program ‘Integrity Ranger’ untuk Cegah Korupsi di Lingkungan ASN
Geliat Putri Mataram Bersama Warga Satset Bersihkan Selokan Mataram

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:20 WIB

‎MES DIY Teguhkan Wakaf Uang Pilar Ekonomi Umat Berkelanjutan

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:53 WIB

PSI DIY Genjot Kader Turun ke Akar Rumput Demi Rakyat

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:42 WIB

Fisipol UWM Dorong Demokrasi Berbasis Kearifan Lokal Lewat Dialog Internasional

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:41 WIB

KPK Rilis SPI 2025, Banten Catat Peningkatan Signifikan di Berbagai Dimensi Integritas

Senin, 8 Desember 2025 - 19:42 WIB

‎Relawan Bagana Bantul Berangkat Wujudkan Solidaritas untuk Sumbar

Berita Terbaru