Pemda Siapkan Rancangan Pergub untuk Pastikan Keamanan dan Kelayakan Ponpes di DIY

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapergub Ditarget Rampung Akhir 2025, Tekankan Kelayakan dan Keselamatan Gedung

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (rapergub) guna memastikan keamanan serta kelayakan sarana dan prasarana pondok pesantren di wilayahnya. Langkah ini menjadi tindak lanjut Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY, Faishol Muslim, menjelaskan, pembahasan rapergub itu mencakup tata kelola bangunan pesantren agar insiden bangunan roboh seperti di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, tidak terulang.

“Sudah kami sampaikan perlunya pelatihan tata kelola bangunan bagi pengelola pesantren serta bantuan teknis konstruksi,” ujar Faishol di Yogyakarta, Rabu (8/10). Ia menambahkan, aturan itu juga mengatur pemeriksaan berkala terhadap keandalan bangunan serta dorongan pemenuhan persetujuan bangunan gedung (PBG)—izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Menurut Faishol, rapergub ini akan menjabarkan bentuk dukungan pemerintah daerah, mulai dari identifikasi kebutuhan pesantren, perencanaan lintas perangkat daerah, hingga pelibatan masyarakat dan dunia usaha. “Mekanisme monitoring dan evaluasi juga kami siapkan bersama ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah,” katanya.

Draf rapergub ditargetkan rampung pada triwulan IV tahun 2025. Dalam pembahasan lanjutan, Pemda DIY akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berwenang dalam aspek perizinan bangunan. “Kelayakan bangunan menjadi perhatian bersama, baik dari aspek kesehatan, kenyamanan, maupun keamanan,” ujar Faishol.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, menegaskan bahwa kewenangan teknis perizinan bangunan pondok pesantren berada di tingkat kabupaten/kota melalui mekanisme PBG. “Perizinan bangunan yang laik dan andal sebagai sarana prasarana pesantren menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ucapnya.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY mencatat, terdapat 461 pondok pesantren berizin resmi di provinsi ini dengan jumlah santri mencapai sekitar 60.000 orang. Sebagian besar berada di Kabupaten Bantul dan Sleman. Kemenag DIY masih menunggu arahan dari pusat untuk melakukan pendataan terkait kepemilikan PBG seluruh pesantren di wilayah ini. (ihd)

Berita Terkait

Perspektif Hukum Islam, Penahanan Akta Cerai Sah namun Harus Perhatikan Keadilan
Emansipasi Bukan Sekadar Wacana, Ini Cara Kampus UMY Wujudkan Kesetaraan Gender
Sepak Bola Satukan Dosen Mahasiswa UMY, Kampus Makin Dekat
‎Dua Hari Hilang, Peselancar Remaja Bantul Ditemukan Tak Bernyawa
Tennis Room Package Loman Park Hotel Ajak Tamu Aktif
Rayakan Hari Bumi, Loman Park Gelar Trekking Eco Wellness Inspiratif
Dandim Wonosobo Pimpin Wisuda Purna Tugas, Pesan Pengabdian Berlanjut
‎Heboh Kotak Hajatan Dicuri, Ditemukan di Ladang Warga, Kerugian Puluhan Juta Rupiah ‎

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:38 WIB

Emansipasi Bukan Sekadar Wacana, Ini Cara Kampus UMY Wujudkan Kesetaraan Gender

Selasa, 21 April 2026 - 10:58 WIB

Sepak Bola Satukan Dosen Mahasiswa UMY, Kampus Makin Dekat

Selasa, 21 April 2026 - 09:48 WIB

‎Dua Hari Hilang, Peselancar Remaja Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Selasa, 21 April 2026 - 09:40 WIB

Tennis Room Package Loman Park Hotel Ajak Tamu Aktif

Selasa, 21 April 2026 - 09:32 WIB

Rayakan Hari Bumi, Loman Park Gelar Trekking Eco Wellness Inspiratif

Berita Terbaru