PTUN Tolak Gugatan UGM, Dokumen Jokowi Makin Terbuka Publik

Senin, 3 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, SLEMAN – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak keberatan UGM terkait putusan Komisi Informasi Pusat mengenai dokumen akademik Presiden ketujuh Joko Widodo seluruhnya.
‎
‎Putusan dibacakan melalui ecourt pada 30 Juli 2026 dengan amar tegas, “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” bunyi putusan.
‎
‎Keputusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI/2025 mengenai keterbukaan sebagian dokumen akademik Jokowi kepada masyarakat luas.
‎
‎PTUN menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai termasuk informasi publik yang dapat diberikan setelah seluruh proses hukum berkekuatan hukum tetap selesai.
‎
‎Namun, majelis hakim menegaskan ijazah asli tidak termasuk informasi terbuka sehingga tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku nasional.
‎
‎Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT dan menjadi perhatian luas karena menyangkut transparansi dokumen akademik kepala negara Indonesia terdahulu.
‎
‎Dalam amar putusannya, hakim kembali menegaskan, “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” sehingga permohonan UGM tidak dikabulkan sedikitpun.
‎
‎Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bonjowi melalui mekanisme sengketa informasi publik.
‎
‎Pemohon terdiri atas Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang meminta berbagai dokumen akademik Jokowi untuk dinyatakan sebagai informasi terbuka publik.
‎
‎Dari delapan dokumen yang dimohonkan, tujuh dinyatakan terbuka, sedangkan ijazah asli tetap tidak termasuk informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.
‎
‎Dokumen terbuka mencakup salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi, serta Kartu Hasil Studi selama menempuh pendidikan di UGM dahulu.
‎
‎Selain itu, laporan Kuliah Kerja Nyata, skripsi atau tugas akhir juga dinyatakan sebagai informasi publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat tersebut.
‎
‎Surat tugas pembimbing, berita acara sidang, serta Surat Keputusan yudisium juga masuk kategori informasi terbuka yang wajib disediakan setelah inkrah nantinya.
‎
‎Bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda turut dinyatakan terbuka sebagai bagian dokumen akademik yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan berlaku nasional.
‎
‎Komisi Informasi Pusat sebelumnya memerintahkan UGM menyerahkan dokumen tersebut setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa mengabaikan prosedur administratif yang berlaku.
‎
‎Putusan PTUN memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus menegaskan batas perlindungan terhadap dokumen asli yang tidak termasuk objek keterbukaan informasi nasional.
‎
‎Perkara ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum mengenai akses dokumen akademik mantan presiden Indonesia. (waw)
‎

Berita Terkait

Driver Maxim Gugat Program Turbo, DPRD DIY Desak Tindak Lanjut
Gantikan Almarhum Adrian Subagyo, Hari Prastowo Dilantik Jadi Anggota DPRD
‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas
Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi
Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Driver Maxim Gugat Program Turbo, DPRD DIY Desak Tindak Lanjut

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Gantikan Almarhum Adrian Subagyo, Hari Prastowo Dilantik Jadi Anggota DPRD

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05 WIB

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Berita Terbaru

Yogyakarta

Harda Resmikan Pancuran Tuk Bulus, Warga Siapkan Wisata Terpadu

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:52 WIB