JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menghadapi tekanan fiskal yang makin kuat setelah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.
Kondisi itu memaksa Pemda melakukan penyesuaian belanja secara menyeluruh, mulai dari penghentian seluruh pembangunan fisik hingga pemangkasan sejumlah pos operasional di organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa langkah efisiensi sejatinya telah ditempuh sejak awal 2025 menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah.
Dengan alokasi anggaran yang semakin terbatas, pengetatan pun diperluas hingga mencakup pembatasan perjalanan dinas serta anjuran penggunaan fasilitas pemerintah untuk rapat.
“Anggaran kita luar biasa kecil, harus kencangkan ikat pinggang. Sejak 2025 sudah dipaksa efisien setelah terbitnya Perpres 1 Tahun 2025,” ujar Made, Kamis (27/11).
Belanja Operasional Dipotong, Makan Pegawai Turun
Penyesuaian anggaran juga terlihat dari pengurangan biaya makan dan minum di OPD. Alokasi konsumsi pegawai yang sebelumnya sekitar Rp51.000 kini ditekan menjadi Rp35.000 per orang.
Adapun untuk 2026, Pemda DIY tidak menganggarkan proyek rehabilitasi maupun peningkatan jalan.
Pemerintah masih mengalokasikan anggaran pemeliharaan rutin melalui APBD, namun skalanya terbatas.
Made menambahkan bahwa dana keistimewaan (danais) tetap membantu pembiayaan daerah, meskipun besaran yang diterima belum sebanding dengan kebutuhan.
“Walaupun nilai danais juga turun dan tidak sesuai kebutuhan penganggaran kami,” tuturnya.
Hanya Gedung DPRD DIY yang Tetap Dibangun
Di antara proyek fisik, hanya pembangunan Gedung DPRD DIY di Lapangan Kenari, Umbulharjo, yang tetap berjalan pada 2026.
Proyek itu telah dialokasikan dalam skema multiyears sejak tahun sebelumnya sehingga tidak bisa dihentikan.
Di luar itu, program yang dipertahankan mencakup pemeliharaan jaringan irigasi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), jalan, serta pengadaan makan untuk panti sosial.
“Pemeliharaan jaringan irigasi, IPAL, jalan, hingga pengadaan makan panti tetap dipertahankan,” kata Made.
PAD Dioptimalkan, Gunungkidul dan Kulon Progo Paling Terdampak
Keterbatasan belanja daerah mendorong Pemda DIY memaksimalkan sumber pendapatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor yang diharapkan memberi dorongan, meskipun perubahan mekanisme penarikan pajak kini menghadirkan tantangan baru.
Jika sebelumnya pajak kendaraan ditampung di tingkat provinsi, kini penerimaannya masuk langsung ke kabupaten/kota.
Menurut Made, kebijakan ini dapat memunculkan ketimpangan pendapatan antarwilayah, terutama daerah dengan jumlah kendaraan yang lebih sedikit.
“Daerah dengan registrasi kendaraan rendah akan kehilangan potensi pendapatan. Gunungkidul dan Kulon Progo paling terdampak,” ujarnya.
Pemda DIY masih menimbang berbagai skema penguatan pendapatan untuk menutup kekurangan akibat turunnya TKD.
Namun, tanpa ruang fiskal yang lebih luas, pemerintah daerah harus mengandalkan efisiensi ketat sembari menjaga pelayanan publik tetap berjalan. (ihd)






