JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat. Pemda memilih melakukan kajian mendalam terhadap kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum menetapkan skema kerja baru tersebut.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti, mengatakan pihaknya masih menghitung proporsi OPD yang memungkinkan menerapkan WFH. Menurut dia, tidak semua unit kerja dapat dengan mudah beralih ke sistem kerja jarak jauh karena keterbatasan layanan yang belum sepenuhnya berbasis digital.
“Kita lihat nanti. Tidak bisa dipatok 25 atau 50 persen. Ada OPD yang mayoritas pekerjaannya tidak bisa didelegasikan melalui sistem atau aplikasi,” ujar Ni Made, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, meskipun Pemda DIY telah mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), implementasinya belum sepenuhnya menjangkau seluruh masyarakat. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting agar pelayanan publik tetap optimal.
Karena itu, pemda masih melakukan identifikasi terhadap karakteristik layanan tiap OPD, termasuk jenis layanan dan jumlah pegawai yang memungkinkan menjalankan tugas secara fleksibel.
“Kita perlu petakan OPD-nya, layanannya apa, dan jumlah pegawainya seperti apa,” kata dia.
Ni Made menambahkan, pembahasan lintas OPD masih berlangsung sehingga kebijakan WFH belum dapat diterapkan dalam pekan ini. Pemda menargetkan keputusan bisa diambil setelah kajian lebih matang.
“Kita diskusikan dulu. Saya juga belum melihat draf finalnya. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini. Kalau belum siap, bisa minggu depan. Tidak perlu terburu-buru,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam beleid tersebut, ASN daerah diarahkan menerapkan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH.
Salah satu ketentuannya mengatur pelaksanaan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja. (aga/ihd)






