JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali menyoroti persoalan parkir liar yang kerap menciptakan tarif “nuthuk” atau kenaikan harga parkir tanpa dasar aturan.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai masalah klasik yang harus segera dibereskan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Kita identifikasi itu banyak parkir liar yang terjadi,” ujar Sultan, Kamis (11/12/2025). Menurut dia, lonjakan wisatawan pada masa libur kerap dimanfaatkan oknum untuk menarik tarif melebihi ketentuan.
Namun demikian, Sultan menegaskan bahwa kewenangan penertiban berada sepenuhnya pada Pemkot Yogyakarta. “Kalau kota kewalahan baru saya terjuni. Kita menghargai wewenang itu,” katanya.
Sultan juga mengingatkan pelaku usaha dan juru parkir agar tidak mengambil keuntungan berlebih selama periode liburan.
Ia berharap harga barang maupun tarif layanan tidak dinaikkan secara tidak wajar, termasuk di kawasan wisata dan pusat perbelanjaan.
Dari sisi regulasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut batas tarif parkir sebenarnya telah diatur jelas dalam peraturan daerah.
Pengelola parkir swasta, kata dia, diperbolehkan mematok harga hingga lima kali lipat dari tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah.
Untuk kendaraan roda dua, tarif di TKP ditetapkan Rp 2.000. Dengan aturan tersebut, pengelola swasta dapat menarik tarif maksimal Rp 10.000 untuk dua jam pertama. “Kalau motor mereka bisa Rp 10.000 dua jam pertama, maksimal,” ujar Agus, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, margin keuntungan selanjutnya menjadi keputusan masing-masing pengelola selama tidak melampaui batas yang ditetapkan Perda.
Pemkot berencana meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan parkir liar, terutama di kawasan wisata Malioboro, Tugu, dan sekitar rumah sakit.
Pemerintah berharap langkah penertiban ini dapat memberi rasa aman bagi warga dan wisatawan yang memadati Yogyakarta pada musim liburan kali ini.






