JOGJAOKE.COM, JOGJA – Kasus OTT Rektor Unsoed menjadi alarm keras bagi universitas di Yogyakarta agar memperketat pengawasan penerimaan mahasiswa baru dan menutup celah suap mulai sekarang.
JCW menilai perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan integritas, bukan justru terseret dugaan korupsi dalam proses seleksi mahasiswa baru secara menyeluruh demi menjaga marwah pendidikan.
Baharuddin Kamba dari JCW mengaku prihatin karena pimpinan kampus semestinya memberikan contoh kejujuran kepada mahasiswa dan masyarakat luas dan seluruh civitas akademika kampus.
“Pimpinan perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswa, termasuk mahasiswa baru,” ujar Baharuddin Kamba dalam keterangannya saat menjalankan amanah pendidikan tinggi di Indonesia.
Menurut Kamba, dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unsoed menunjukkan sektor pendidikan masih menghadapi ancaman serius praktik korupsi yang harus segera ditangani bersama.
“Kasus ini menjadi alarm bagi kampus-kampus, khususnya kampus negeri di Yogyakarta, agar tidak melakukan praktik serupa,” tegasnya demi menjaga integritas dunia pendidikan nasional.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru dalam proses seleksi jalur mandiri.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun akademik ini.
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi Fakultas Kedokteran Unsoed di Purwokerto yang kini menjadi perhatian serius masyarakat luas.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan Jumat.
Bukti uang tunai ratusan juta rupiah turut diamankan dalam operasi tersebut, memperkuat perhatian publik terhadap tata kelola seleksi mahasiswa sebagai barang bukti perkara.
*Alarm Bagi Kampus di Yogyakarta*
JCW menilai momentum ini harus menjadi bahan evaluasi seluruh perguruan tinggi negeri di Yogyakarta yang sedang menjalankan proses penerimaan secara serius dan terbuka.
“KPK juga dapat melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri Yogyakarta,” kata Kamba kepada wartawan di Yogyakarta tersebut secara berkala.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar jalur penerimaan mahasiswa benar-benar berjalan transparan, adil, terukur, dan bebas intervensi kepentingan tertentu tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Jangan sampai penerimaan mahasiswa baru justru menjadi ruang transaksional yang mencederai keadilan dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya dalam proses seleksi mahasiswa baru secara terbuka.
Kasus Unsoed bukan pertama kali pimpinan perguruan tinggi terseret perkara korupsi terkait pengelolaan pendidikan maupun penerimaan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi Indonesia secara keseluruhan.
Pada 2022, Rektor Universitas Lampung Karomani terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Agustus 2022 yang lalu.
Jauh sebelumnya, pada 2016, mantan Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan ditetapkan tersangka terkait perkara pembangunan rumah sakit pendidikan dan pengadaan sarana pendidikan lainnya.
Rentetan kasus tersebut, menurut JCW, memperlihatkan pentingnya pengawasan internal, transparansi penerimaan, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat demi mencegah penyimpangan berulang sedini mungkin.
“Pendidikan harus bersih dari transaksi gelap. Kampus adalah ruang mencetak manusia berintegritas, bukan tempat memperdagangkan kesempatan pendidikan,” pungkas Kamba bagi seluruh masyarakat Indonesia.(waw)






