JOGJAOKE.COM, Sleman — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Bagian Hukum, Kamis (18/12/2025), untuk membahas rencana pengadaan seragam batik “Segoro Amarto” di lingkungan sekolah Kota Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo menjelaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan rebranding motif batik Segoro Amarto dengan melibatkan desainer lokal. Kebijakan ini, kata Tri Karyadi, diharapkan memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku usaha batik lokal.
Namun, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY Muflihul Hadi mengingatkan, kebijakan seragam sekolah berpotensi menimbulkan persoalan apabila diberlakukan secara wajib. Menurut dia, kewajiban pembelian seragam tertentu dapat membebani orang tua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan akibat meningkatnya pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor.
Peringatan serupa disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI DIY Jaka Susila Wahyuana. Ia menegaskan, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam tertentu. Larangan tersebut bertujuan melindungi siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu, sekaligus mencegah praktik monopoli dalam pengadaan seragam.
Jaka mencontohkan kasus produsen tunggal seragam di Kabupaten Kulon Progo yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kebijakan seragam yang tidak membuka pilihan berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY Chasidin menambahkan, praktik pengadaan dan penjualan seragam sekolah masih rawan maladministrasi. Kerawanan tersebut muncul ketika pengelolaan pengadaan dilakukan langsung oleh sekolah sehingga membatasi pilihan orang tua dan berpotensi menimbulkan disparitas harga.
“Masalah utamanya bukan pada seragam khas daerah, melainkan pada mekanisme distribusi dan penjualannya yang kerap menyimpang dari prosedur,” kata Chasidin.
Dari sisi pemerintah daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta Dziki Haqqi Aufa menjelaskan, pencipta motif batik yang telah ditetapkan sebagai pemenang akan diikat melalui perlindungan hak cipta. Karena itu, motif batik Segoro Amarto tidak serta-merta dapat diproduksi dan diperjualbelikan secara bebas. Hingga kini, penjualan batik tersebut masih dilakukan secara terbatas melalui Koperasi Merah Putih sebagai bentuk pengendalian distribusi.
Di akhir pertemuan, Ombudsman RI Perwakilan DIY menegaskan perlunya kajian regulasi yang lebih mendalam agar program seragam batik khas daerah tetap sejalan dengan ketentuan nasional dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya orang tua dan peserta didik. (ihd)






