Mimpin Ginting Serahkan Lahan 5 Hektare di Kawasan Hutan Lindung kepada Pemerintah

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Langkat – Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba, mengaku sangat mengapresiasi pemilik lahan karena di lokasi tanah yang dimilikinya terdapat kawasan hutan lindung.

Bahkan pihanya telah menerima surat pernyataan dari Mimpin Ginting selaku pemilik sebahagian lahan kawasan hutan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

” Hari ini, Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Pak Mimpin datang ke kantor KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, ada menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau ada menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, kecamatan tanjung Pura, Kabupaten langkat,” ujar, Sukendra, Senin, (27/4/2026).

Sukendra menjelaskan, bahwa surat pernyataan lahan yang dikuasi Mimpin Ginting adalah hutan lindung dan menyatakan menyerahkan kembali kepada pemerintah.

” Jadi saat ini lahan yang dikuasi oleh Pak M Ginting tersebut adalah hutan lindung dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan hutan tersebut serta beliau juga menyerahkan kembali kepada pemerintah khususnya yang menangani kawasan hutan,” ungkap Sukendra.

Dipaparkan Sukendra, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meninjau lokasi dan memetakan kawasan tersebut dan mencari solusinya.

” Dalam waktu dekat kami akan meninjau kawasan tersebut dan memetakan serta nanti kedepannya akan mencari solusi apabila memang lahan tersebut ada perladangan, ada solusi-solusi dari pemerintah khususnya dari Kementerian Kehutanan apakah dia dalam bentuk perhutanan sosial ataupun perizinan perhutanan lainnya,” sebut Sukendra.

Dalam kesempatan tersebut Sukendra juga memberikan apresiasi kepada Mimpin Ginting pemilik lahan yang berada di kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

” Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” jelas Sukendra.

Setelah beliau mengetahui, sambung Sukendra, bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan pemilik lahan datang dengan sadar ke kantor Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut dan menyerahkannya kepada pemerintah.

” Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi, ” pungkas Sukendra.

Secara terpisah Mimpin Ginting juga menjelaskan bahwa lahan seluas 15 Hektare ini dibelinya sekitar tahun 2017 dari pemilik lahan bernama B Hasibuan warga Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura dan dirinya juga korban karena membeli lahan yang ternyata sebahagian ada masuk dalam kawasan hutan lindung.
” Sebenarnya saya juga korban, karena sebahagian lahan tersebut yang saya beli 9 tahun lalu, sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan Korporasi,” ujar Mimpin. (*)

Berita Terkait

Langkah Tegas Gubernur Sumut Menertibkan PETI Disambut Positif Masyarakat
Gerindra Dorong Penyempurnaan Latsarmil, Komitmen Lanjutkan KDMP-KNMP Tetap Kuat
Juara Umum MTQ Sumut Ditentukan di Momen Terakhir, Langkat Beri Perlawanan Sengit kepada Medan
Resmi Dilantik, PC Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang Langsung Tancap Gas Lewat Rakercab
Zuhari Resmi Pimpin SMSI Sergai Masa Bakti 2026–2029 Hasil Muskab I
SMSI Madina Gelar Kurban di Masjid Madinatul Mukhlisin Bersama Masyarakat
Tokoh Pemuda Dukung Kejari Madina Tuntaskan Dugaan Korupsi Smart Village
DPRD Langkat Ungkap Dugaan Kelalaian SPPG Pangkalan Susu dalam Kasus Kecelakaan Kerja

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:51 WIB

Langkah Tegas Gubernur Sumut Menertibkan PETI Disambut Positif Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Gerindra Dorong Penyempurnaan Latsarmil, Komitmen Lanjutkan KDMP-KNMP Tetap Kuat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Juara Umum MTQ Sumut Ditentukan di Momen Terakhir, Langkat Beri Perlawanan Sengit kepada Medan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:44 WIB

Resmi Dilantik, PC Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang Langsung Tancap Gas Lewat Rakercab

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:20 WIB

Zuhari Resmi Pimpin SMSI Sergai Masa Bakti 2026–2029 Hasil Muskab I

Berita Terbaru