Mimpin Ginting Serahkan Lahan 5 Hektare di Kawasan Hutan Lindung kepada Pemerintah

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Langkat – Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba, mengaku sangat mengapresiasi pemilik lahan karena di lokasi tanah yang dimilikinya terdapat kawasan hutan lindung.

Bahkan pihanya telah menerima surat pernyataan dari Mimpin Ginting selaku pemilik sebahagian lahan kawasan hutan di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

” Hari ini, Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Pak Mimpin datang ke kantor KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, ada menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau ada menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, kecamatan tanjung Pura, Kabupaten langkat,” ujar, Sukendra, Senin, (27/4/2026).

Sukendra menjelaskan, bahwa surat pernyataan lahan yang dikuasi Mimpin Ginting adalah hutan lindung dan menyatakan menyerahkan kembali kepada pemerintah.

” Jadi saat ini lahan yang dikuasi oleh Pak M Ginting tersebut adalah hutan lindung dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan hutan tersebut serta beliau juga menyerahkan kembali kepada pemerintah khususnya yang menangani kawasan hutan,” ungkap Sukendra.

Dipaparkan Sukendra, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meninjau lokasi dan memetakan kawasan tersebut dan mencari solusinya.

” Dalam waktu dekat kami akan meninjau kawasan tersebut dan memetakan serta nanti kedepannya akan mencari solusi apabila memang lahan tersebut ada perladangan, ada solusi-solusi dari pemerintah khususnya dari Kementerian Kehutanan apakah dia dalam bentuk perhutanan sosial ataupun perizinan perhutanan lainnya,” sebut Sukendra.

Dalam kesempatan tersebut Sukendra juga memberikan apresiasi kepada Mimpin Ginting pemilik lahan yang berada di kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

” Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” jelas Sukendra.

Setelah beliau mengetahui, sambung Sukendra, bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan pemilik lahan datang dengan sadar ke kantor Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut dan menyerahkannya kepada pemerintah.

” Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi, ” pungkas Sukendra.

Secara terpisah Mimpin Ginting juga menjelaskan bahwa lahan seluas 15 Hektare ini dibelinya sekitar tahun 2017 dari pemilik lahan bernama B Hasibuan warga Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura dan dirinya juga korban karena membeli lahan yang ternyata sebahagian ada masuk dalam kawasan hutan lindung.
” Sebenarnya saya juga korban, karena sebahagian lahan tersebut yang saya beli 9 tahun lalu, sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan Korporasi,” ujar Mimpin. (*)

Berita Terkait

Jeffry Barata Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin SMSI Madina Periode 2026-2029
Sugiat Santoso Salurkan Bantuan Sembako dan Perlengkapan Ibadah untuk Warga dan Warga Binaan Lapas Langkat
Tim AMPHIBI Temukan Limbah B3 Bekas Pestisida Berserakan di Sungai Bandar Sidoras
100 Pelajar SMA di Langkat Dapat Bimbel Gratis Selama Setahun dari Sugiat Santoso
Festival Sungai Asahan, Pemkab dan Komunitas Bersinergi Jaga Ekosistem
Peringati 10 Tahun, AMPHIBI Gelar Maulid Nabi, Aksi Tanam Pohon, Tebar Bibit Ikan, dan Terima Program Community Development Ternak Bebek dari PT Musim Mas
BPDP Asah Skill 87 Pekebun Sawit Labusel, Produktivitas Melonjak
Terpilih secara Aklamasi, Rivay Bakkara Pimpin Periode ke-2 SMSI Siantar-Simalungun

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:10 WIB

Jeffry Barata Lubis Terpilih Aklamasi Pimpin SMSI Madina Periode 2026-2029

Jumat, 11 September 2026 - 16:22 WIB

Sugiat Santoso Salurkan Bantuan Sembako dan Perlengkapan Ibadah untuk Warga dan Warga Binaan Lapas Langkat

Kamis, 10 September 2026 - 09:52 WIB

Tim AMPHIBI Temukan Limbah B3 Bekas Pestisida Berserakan di Sungai Bandar Sidoras

Sabtu, 5 September 2026 - 21:10 WIB

100 Pelajar SMA di Langkat Dapat Bimbel Gratis Selama Setahun dari Sugiat Santoso

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Festival Sungai Asahan, Pemkab dan Komunitas Bersinergi Jaga Ekosistem

Berita Terbaru