JOGJAOKE.COM, Kota Yogyakarta — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penyesuaian agenda. Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat penjadwalan pada akhir November 2025 untuk memastikan seluruh rangkaian pembahasan tuntas sebelum batas akhir penetapan APBD, Kamis (27/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Badan Musyawarah FX Wisnu Sabdono Putro itu menyepakati pengaturan agenda kerja DPRD hingga pertengahan Desember. Penjadwalan tersebut disesuaikan dengan ketentuan waktu evaluasi serta batas administrasi akhir tahun anggaran.
Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Antonius Bambang Agung Adrijanto menjelaskan, Badan Musyawarah telah menyusun agenda rapat alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna, termasuk kegiatan pendalaman tugas serta bimbingan teknis DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 4–7 Desember 2025. Selain itu, Fraksi Nasdem merencanakan bimbingan teknis pada 27–30 November, sedangkan Partai Golkar menjadwalkan kegiatan serupa pada 10–12 Desember.
Menurut Antonius, seluruh kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD dibatasi hingga 20 Desember 2025, sesuai dengan edaran Sekretaris Daerah. Setelah tanggal tersebut, aktivitas difokuskan pada penyusunan dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh agenda kerja diwajibkan rampung sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah DIY menetapkan waktu evaluasi maksimal 15 hari untuk menelaah Raperda APBD 2026 sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah diperkirakan menerima hasil evaluasi pada 19 atau 22 Desember 2025.
Badan Anggaran DPRD selanjutnya menjadwalkan penyesuaian substansi hasil evaluasi pada 22–24 Desember. Adapun penetapan Keputusan Pimpinan DPRD, penerbitan nomor register, serta penomoran Perda APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2026 ditargetkan selesai) paling lambat 31 Desember 2025. (ihd)






