Menuju Ketok Palu APBD 2026, DPRD Kota Jogja Sesuaikan Agenda hingga Akhir Tahun

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat badan musyawarah DPRD menyiapkan kegiatan pemerintah kota Yogyakarta. (Dok DPRD)

Rapat badan musyawarah DPRD menyiapkan kegiatan pemerintah kota Yogyakarta. (Dok DPRD)

JOGJAOKE.COM, Kota Yogyakarta — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penyesuaian agenda. Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat penjadwalan pada akhir November 2025 untuk memastikan seluruh rangkaian pembahasan tuntas sebelum batas akhir penetapan APBD, Kamis (27/11/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Badan Musyawarah FX Wisnu Sabdono Putro itu menyepakati pengaturan agenda kerja DPRD hingga pertengahan Desember. Penjadwalan tersebut disesuaikan dengan ketentuan waktu evaluasi serta batas administrasi akhir tahun anggaran.

Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Antonius Bambang Agung Adrijanto menjelaskan, Badan Musyawarah telah menyusun agenda rapat alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna, termasuk kegiatan pendalaman tugas serta bimbingan teknis DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 4–7 Desember 2025. Selain itu, Fraksi Nasdem merencanakan bimbingan teknis pada 27–30 November, sedangkan Partai Golkar menjadwalkan kegiatan serupa pada 10–12 Desember.

Menurut Antonius, seluruh kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD dibatasi hingga 20 Desember 2025, sesuai dengan edaran Sekretaris Daerah. Setelah tanggal tersebut, aktivitas difokuskan pada penyusunan dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh agenda kerja diwajibkan rampung sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah DIY menetapkan waktu evaluasi maksimal 15 hari untuk menelaah Raperda APBD 2026 sebelum hasilnya disampaikan kembali kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah diperkirakan menerima hasil evaluasi pada 19 atau 22 Desember 2025.

Badan Anggaran DPRD selanjutnya menjadwalkan penyesuaian substansi hasil evaluasi pada 22–24 Desember. Adapun penetapan Keputusan Pimpinan DPRD, penerbitan nomor register, serta penomoran Perda APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2026 ditargetkan selesai) paling lambat 31 Desember 2025. (ihd)

Berita Terkait

Kebijakan dan Kenaikan Danais, DPRD Kota Yogya Pacu Target Zero Stunting
Dana Desa DIY Anjlok 74 Persen, Pemda Kucurkan BKK Rp132,5 Miliar untuk Kalurahan
DPRD DIY Protes Pemotongan Dana Desa 58,03 Persen, Infrastruktur dan Program Stunting Terancam
Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus
Penyiaran Digital di DIY, Eko Suwanto Soroti Elektronifikasi yang ‘Stagnan’
Reses Awal Ramadhan, DPRD Kota Yogyakarta Sinkronkan Aspirasi Warga dengan Musrenbang
Eko Suwanto Mengenang Dominikus Adi Sutarwijono, Pejuang Sederhana
DPRD Jogja Kolaborasi dengan Media dan Wirausaha, Dorong UMKM Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:12 WIB

Kebijakan dan Kenaikan Danais, DPRD Kota Yogya Pacu Target Zero Stunting

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:56 WIB

Dana Desa DIY Anjlok 74 Persen, Pemda Kucurkan BKK Rp132,5 Miliar untuk Kalurahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:45 WIB

DPRD DIY Protes Pemotongan Dana Desa 58,03 Persen, Infrastruktur dan Program Stunting Terancam

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Mapolda DIY Kondusif Usai Aksi Ricuh, Tiga Mahasiswa Dikembalikan ke Kampus

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:42 WIB

Penyiaran Digital di DIY, Eko Suwanto Soroti Elektronifikasi yang ‘Stagnan’

Berita Terbaru