Menko Pangan Zulkifli Hasan: SKB Percepatan Infrastruktur Pangan Wujud Komitmen Pemerintah Jaga Ketahanan Nasional

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional. Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria.

Penandatanganan SKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat rantai pasok pangan nasional, khususnya dalam penyediaan sarana pascapanen seperti gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.

“Soal pangan tidak ada tawar-menawar, dan ini kerja keras tim,” ujar Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Zulkifli menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan para petani yang selama ini menghadapi hambatan dalam penyerapan hasil panen akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan. Ia menyebutkan bahwa produksi pangan nasional, khususnya gabah, mengalami peningkatan signifikan.

Namun, peningkatan produksi tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan gudang penyimpanan. Melalui SKB tersebut, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam penyerapan gabah maupun jagung. Tidak boleh masyarakat, petani dirugikan karena ketidakmampuan kita menyerap gabah maupun jagung. Apa masalahnya? Rupanya gudang. Karena dari dulu gudang Bulog itu bukan bertambah, tapi berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru, setiap penugasan pembangunan infrastruktur harus diawali dengan penerbitan SKB dengan kementerian terkait. SKB tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Nah ini (Inpres atau Perpres) sedang kita urus, jadi bersamaan. Jadi setelah SKB harus ada Perpres, seperti juga Kopdes,” tandasnya. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kasatgas PRR: Pemulihan Pascabencana Harus Hadirkan Harapan bagi Penyintas
Menteri Ekraf Siapkan Tiga Program Strategis 2027 untuk Transformasi Ekonomi
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Percepat Pengembangan Talenta Kreatif Berbasis AI
Beri Pengarahan di Kantah Samarinda, Wamen Ossy Tekankan Peran Strategis ATR/BPN
Pemerintah Permudah Akses Hunian, Syarat Domisili dalam Program Rumah Ditinjau Ulang
Bedah Rumah Jadi Prioritas, Mendagri Ajak Pemda Tingkatkan Alokasi APBD
Satgas PRR Siaga, Langkah Antisipasi Bencana Susulan Terus Diperkuat
Nobar Piala Dunia Didorong Jadi Pengungkit Ekonomi, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kasatgas PRR: Pemulihan Pascabencana Harus Hadirkan Harapan bagi Penyintas

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:07 WIB

Menteri Ekraf Siapkan Tiga Program Strategis 2027 untuk Transformasi Ekonomi

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:37 WIB

Kolaborasi Kemenekraf, Indosat, dan Adobe Percepat Pengembangan Talenta Kreatif Berbasis AI

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:41 WIB

Beri Pengarahan di Kantah Samarinda, Wamen Ossy Tekankan Peran Strategis ATR/BPN

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:35 WIB

Pemerintah Permudah Akses Hunian, Syarat Domisili dalam Program Rumah Ditinjau Ulang

Berita Terbaru