Menko Pangan Zulkifli Hasan: SKB Percepatan Infrastruktur Pangan Wujud Komitmen Pemerintah Jaga Ketahanan Nasional

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional. Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria.

Penandatanganan SKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat rantai pasok pangan nasional, khususnya dalam penyediaan sarana pascapanen seperti gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.

“Soal pangan tidak ada tawar-menawar, dan ini kerja keras tim,” ujar Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Zulkifli menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan para petani yang selama ini menghadapi hambatan dalam penyerapan hasil panen akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan. Ia menyebutkan bahwa produksi pangan nasional, khususnya gabah, mengalami peningkatan signifikan.

Namun, peningkatan produksi tersebut belum diimbangi dengan ketersediaan gudang penyimpanan. Melalui SKB tersebut, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam penyerapan gabah maupun jagung. Tidak boleh masyarakat, petani dirugikan karena ketidakmampuan kita menyerap gabah maupun jagung. Apa masalahnya? Rupanya gudang. Karena dari dulu gudang Bulog itu bukan bertambah, tapi berkurang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru, setiap penugasan pembangunan infrastruktur harus diawali dengan penerbitan SKB dengan kementerian terkait. SKB tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Nah ini (Inpres atau Perpres) sedang kita urus, jadi bersamaan. Jadi setelah SKB harus ada Perpres, seperti juga Kopdes,” tandasnya. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

AHY dan Sjafrie Kompak Bangun Indonesia Maju dengan Pertahanan Udara yang Kuat
Mendagri Dorong Parade Tenun Belu Dipromosikan ke Tingkat Dunia untuk Tingkatkan Pariwisata
Menko AHY Perkuat Konektivitas Bandara dan Destinasi Wisata, Water Taxi Bali Disiapkan
Menteri Ekraf Dukung Bandara Jadi Hub Promosi IP Lokal dan Produk Kreatif
Menteri Ekraf Dorong Spotify Percepat Musisi Lokal Jangkau Pasar Global
Kemendagri Jadikan Penandaan APBD 2027 Instrumen Penguatan Ketahanan Pangan
Kawasan Transmigrasi Diproyeksikan Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Energi Indonesia
Kuliah Umum di AAL, Menko AHY Tegaskan Infrastruktur dan Maritim Fondasi Indonesia Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:55 WIB

AHY dan Sjafrie Kompak Bangun Indonesia Maju dengan Pertahanan Udara yang Kuat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:00 WIB

Mendagri Dorong Parade Tenun Belu Dipromosikan ke Tingkat Dunia untuk Tingkatkan Pariwisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WIB

Menko AHY Perkuat Konektivitas Bandara dan Destinasi Wisata, Water Taxi Bali Disiapkan

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:34 WIB

Menteri Ekraf Dukung Bandara Jadi Hub Promosi IP Lokal dan Produk Kreatif

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:24 WIB

Menteri Ekraf Dorong Spotify Percepat Musisi Lokal Jangkau Pasar Global

Berita Terbaru