JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Proses pembuatan SIM saat ini dapat diurus langsung oleh pemohon dengan biaya resmi yang terjangkau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi sehingga wajib melalui ujian teori dan praktik. “Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan kartu identitas,” ujar Yusri.
Berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM baru dan perpanjangan:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
-
SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
-
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000 per penerbitan
-
SIM D, SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan
-
SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Biaya Perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
Biaya Tambahan (perkiraan, di luar Satpas):
-
Tes kesehatan: sekitar Rp 35.000
-
Tes psikologi: sekitar Rp 60.000
-
Asuransi: sekitar Rp 50.000
Catatan penting:
-
Biaya tes kesehatan dan psikologi dapat berbeda-beda sesuai fasilitas kesehatan atau lembaga psikologi.
-
Pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter atau psikolog di luar Satpas.
-
Kapolri menegaskan petugas dilarang melakukan pungutan tambahan di luar ketentuan.
-
Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di delapan negara anggota ASEAN—Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura—setelah nomor SIM menyesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (ihd)