Mendagri Minta Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi Pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (10/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan agar meningkatkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendagri menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG bagi MBR di Kota Medan dibandingkan daerah lain. “Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG enggak bayar,” ujarnya.

Karena itu, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat lebih gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. “Perlu disampaikan nanti oleh Pemda, Pemkotnya, camat, lurah, semua turun, Dinas Permukiman dan Perumahannya juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pesannya.

Mendagri menjelaskan, pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik pembangunan baru maupun renovasi. “Di antaranya memang dibuat kebijakan agar harga rumah menjadi murah, baik untuk pembangunan baru atau renovasi oleh pengembang, ataupun oleh diri sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Mendagri.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami definisi MBR dan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah. “BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat. Namun demikian, Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui adanya fasilitas ini. “Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini, kebijakan ini. Begitulah kita minta kepada pemerintah sosialisasikan, kemudian media juga kesempatan ini tolonglah sosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, serta pejabat terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Mendagri dan Menteri PKP juga sempat berdialog dengan petugas, terutama terkait dengan layanan penerbitan PBG bagi MBR.(nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya: Pemimpin Tidak Boleh Mudah Terpengaruh Tekanan Kelompok
Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Dikebut, Jembatan Fungsional Capai 67 Persen
Pemulihan Pascabencana Aceh hingga Sumbar Dipercepat, Anggaran Rp10,6 Triliun Sudah Disalurkan
Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Big Data Real-Time untuk Kerja Sama Antardaerah
Dalam 5 Minggu, Lampung Selatan Tembus 92 Persen Capaian Imunisasi Zero Dose
TP PKK dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tangani Anak Belum Imunisasi
Wamendagri Akhmad Wiyagus: Pemda Tak Bisa Lagi Bekerja Sendiri dalam Pembangunan
Presiden Prabowo Dorong Penanganan Sampah Lewat Teknologi Pengolah Energi Listrik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wamendagri Bima Arya: Pemimpin Tidak Boleh Mudah Terpengaruh Tekanan Kelompok

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:38 WIB

Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Dikebut, Jembatan Fungsional Capai 67 Persen

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:33 WIB

Pemulihan Pascabencana Aceh hingga Sumbar Dipercepat, Anggaran Rp10,6 Triliun Sudah Disalurkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Big Data Real-Time untuk Kerja Sama Antardaerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:13 WIB

Dalam 5 Minggu, Lampung Selatan Tembus 92 Persen Capaian Imunisasi Zero Dose

Berita Terbaru