Mendagri: Efektivitas Perda Ditentukan oleh Substansi Tepat, Aparat Berintegritas, dan Fasilitas Memadai

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kendari – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah. Mendagri mengingatkan bahwa efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) salah satunya ditentukan oleh aspek tersebut.

“Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan maupun setelah,” ujar Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025).

Ia menekankan, tanpa memperhatikan aspek tersebut, aturan yang disusun berisiko tidak berjalan efektif, bahkan bisa menimbulkan penolakan publik. Karena itu, Mendagri meminta Pemda untuk melakukan uji publik, sosialisasi, hingga analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi. Sosialisasi juga dibutuhkan terhadap pihak yang akan terlibat, seperti aparat penegak hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don’t take any risk, jangan dilakukan. Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” tambahnya.

Apabila mayoritas setuju dan memahami tujuan dari aturan tersebut, maka barulah dapat diterapkan. Dengan demikian, terbitnya regulasi diharapkan tidak menimbulkan penolakan di masyarakat.

Tak hanya itu, Mendagri juga menyebutkan sejumlah aspek lain yang berdampak terhadap efektivitas penegakan hukum. Hal itu meliputi substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, serta ketersediaan sarana dan prasarana.

“Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, [tapi] tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” terangnya.

Mendagri mengatakan, berbagai aspek tersebut perlu diperhatikan Pemda, termasuk dalam menyusun Perda maupun Perkada terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, produk hukum tersebut harus direviu dengan melihat berbagai aspek, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Langkah ini juga memerlukan peran gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai aspek penting dalam menyusun produk hukum perlu dipahami oleh para kepala daerah. Terlebih, tak sedikit kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan figur-figur baru. “Oleh karena itu, saya kira forum ini menjadi penting bagi teman-teman sebagai masukan,” ujarnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Tenggara, kepala daerah seluruh Indonesia, Ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, serta pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kebijakan Strategis Nasional untuk Mewujudkan Asta Cita, Peningkatan Investasi, dan Tata Kelola Produk Hukum Daerah yang Berkualitas.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

49 Pejabat Dilantik, Mendagri Perkuat Tim Dukung Tugas Strategis Nasional
ALTI Targetkan Kepengurusan di 38 Provinsi dan Tampil di PON 2028
HPN sebagai Rumah Bersama: Kritik atas Pengelolaan dan Representasi di Banten 2026
Peradilan sebagai Instrumen Ekonomi: Tinjauan Economic Analysis of Law atas Laporan MA RI 2025
Kasatgas PRR: Pemulihan Jaringan Listrik Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Progres Signifikan
Ribuan Sekolah Rusak di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pemerintah Genjot Rehabilitasi
Penyaluran Dana Tunggu Hunian Capai Tahap Signifikan di Tiga Provinsi Terdampak
189 Lokasi Tuntas Dibersihkan, Rehabilitasi Pascabanjir di Tiga Provinsi Makin Cepat

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

49 Pejabat Dilantik, Mendagri Perkuat Tim Dukung Tugas Strategis Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:13 WIB

ALTI Targetkan Kepengurusan di 38 Provinsi dan Tampil di PON 2028

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:49 WIB

HPN sebagai Rumah Bersama: Kritik atas Pengelolaan dan Representasi di Banten 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Peradilan sebagai Instrumen Ekonomi: Tinjauan Economic Analysis of Law atas Laporan MA RI 2025

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:56 WIB

Kasatgas PRR: Pemulihan Jaringan Listrik Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Progres Signifikan

Berita Terbaru

Jogja

‎HUT 18 Gerindra, Kader Teguhkan Amanat Prof Suhardi

Kamis, 12 Feb 2026 - 23:09 WIB

Banten

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:56 WIB