KPK Ungkap Indikasi Fee Proyek DJKA Mengalir ke Luar Lingkungan Perkeretaapian

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025).

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan fee atau imbalan dari sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Danto pada Kamis (25/6/2026) berkaitan dengan dugaan adanya pengumpulan fee proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Budi, dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. KPK menduga terdapat pengondisian pemenang tender pada sejumlah proyek yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya,” kata Budi.

KPK menduga dana yang terkumpul dari proyek-proyek tersebut tidak hanya mengalir kepada pihak di lingkungan DJKA, tetapi juga kepada pejabat Kemenhub di luar direktorat tersebut hingga anggota DPR RI.

“Dalam perkara DJKA ini ada juga tersangka dari DPR RI, seperti saudara SDW (Sudewo) yang saat ini sedang berproses di persidangan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian itu mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Lembaga tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk Sudewo yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Sejumlah proyek yang diduga terkait perkara tersebut antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui pengaturan pemenang proyek dengan merekayasa proses pengadaan sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender. Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari praktik tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Kumpulkan Sachet Nutrisari, Raih Kesempatan Umroh Bersama Mitra Sahabat Ideal
JurnalPatroliNews Audiensi ke Universitas Moestopo, Bahas Sinergi Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemberdayaan Masyarakat
Kasus ASABRI-Jiwasraya, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9
Hadapi Ancaman Anak Krakatau, Srikandi TP Sriwijaya Banten Siapkan Kader dan Logistik Keluarga
PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi Terbesar
HUT ke-11 Sudut Pandang, Menteri Koperasi Ferry Juliantono hingga OC Kaligis Raih Award 2026
Demi Keadilan, Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Siap Kawal Perkara Rp500 Ribu hingga Persidangan
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:24 WIB

Kumpulkan Sachet Nutrisari, Raih Kesempatan Umroh Bersama Mitra Sahabat Ideal

Selasa, 8 September 2026 - 18:36 WIB

JurnalPatroliNews Audiensi ke Universitas Moestopo, Bahas Sinergi Tridharma Perguruan Tinggi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WIB

Kasus ASABRI-Jiwasraya, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9

Senin, 7 September 2026 - 08:26 WIB

Hadapi Ancaman Anak Krakatau, Srikandi TP Sriwijaya Banten Siapkan Kader dan Logistik Keluarga

Minggu, 6 September 2026 - 10:17 WIB

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi Terbesar

Berita Terbaru