Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Yolly Sanjaya Wirana Diciduk Polisi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, SERANG – Pelarian panjang oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana, 44 tahun, akhirnya berakhir setelah lebih dari tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi ini ditangkap petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin malam, 4 Mei 2026. Dari lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa, 5 Mei 2026.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Tersangka diketahui menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan Desa Petir.

Menurut Andri, tersangka melakukan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus memanfaatkan perangkat desa lain. Ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa.

“Setelah dana diterima oleh perangkat desa tersebut, uang kemudian kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” tambah Kapolres.

Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025 untuk mengaburkan jejak transaksi.
“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk melakukan transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.

Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961.
Namun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa. Selisih tersebut diduga kuat akibat penarikan dan transfer yang tidak sesuai ketentuan oleh tersangka.

“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572,” tegasnya

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)

Berita Terkait

Ekonomi Banten Menguat, Industri dan Perdagangan Tetap Dominasi PDRB
Kolaborasi Disparbud dan DPRD, SDM Pariwisata Pandeglang Siap Masuk Era Digital
Tanam Perdana PM-AAS di Serang, Produktivitas Padi Ditargetkan Capai 10 Ton per Hektare
Seminar DWP Banten Soroti Pentingnya Kesehatan dan Pengelolaan Stres Saat Menopause
Kapolda Banten Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Andra Soni Apresiasi Sinergi Polda Banten dan PWI dalam Menjaga Kondusivitas
Pengurus KDMP Pandeglang Pertanyakan Transparansi Anggaran Pelatihan
Wagub Dimyati Hadiri Haul Hj Ernani, Wakaf Al-Qur’an Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:09 WIB

Ekonomi Banten Menguat, Industri dan Perdagangan Tetap Dominasi PDRB

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:11 WIB

Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Yolly Sanjaya Wirana Diciduk Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:07 WIB

Kolaborasi Disparbud dan DPRD, SDM Pariwisata Pandeglang Siap Masuk Era Digital

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:50 WIB

Tanam Perdana PM-AAS di Serang, Produktivitas Padi Ditargetkan Capai 10 Ton per Hektare

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:19 WIB

Seminar DWP Banten Soroti Pentingnya Kesehatan dan Pengelolaan Stres Saat Menopause

Berita Terbaru