Kontroversi Pemberhentian Pegawai JIC, Kepala Pusat Dinilai Sewenang-wenang

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kuasa hukum Paimun Karim, J. Zulfiqar, SH, SIP, MSi, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk menegur sekaligus memberhentikan Kepala Jakarta Islamic Centre (JIC). Desakan itu disampaikan setelah kliennya diberhentikan secara tiba-tiba dari status pegawai tetap tanpa proses yang sesuai aturan.

Menurut Zulfiqar, pemberhentian terhadap Paimun Karim dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025. Ia menilai keputusan tersebut diambil sepihak tanpa mekanisme pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri.

“Prinsipal kami sudah mengabdi selama 21 tahun sejak 2004 sebagai pegawai tetap JIC melalui seleksi resmi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini Paimun bekerja dengan berbagai pencapaian prestasi dan tidak pernah ada catatan pelanggaran. Namun tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” kata Zulfiqar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Ia menambahkan, sikap Kepala JIC KH Muhyiddin Ishaq yang dinilai otoriter dan zalim itu berpotensi memberikan dampak negatif terhadap para pegawai JIC dan mencoreng nama baik Gubernur DKI Jakarta apabila dibiarkan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak-hak Paimun Karim sekaligus memastikan pengelolaan JIC berjalan dengan prinsip profesional, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Peminpin itu memang punya wewenang. namun tidak boleh sewenang-wenang, Diamnya pemerintah terhadap tindakan ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan. Kami percaya Gubernur DKI tidak ingin meninggalkan jejak buruk dalam kepemimpinannya,” ujar Zulfiqar.(*)

Berita Terkait

Ekspedisi Masjid Indonesia 2026, Inovasi Layanan Kemenag bagi Pemudik
Rekayasa Lalu Lintas Diperluas, One Way Nasional Resmi Diberlakukan
Menko AHY Lepas KA Gaya Baru Malam Selatan di Stasiun Pasar Senen
Pemerintah dan BUMN Perkuat Sinergi Sukseskan Mudik Lebaran 2026
Perkuat Kepedulian Sosial, Mitrapol Salurkan Bantuan Melalui Program Bakti Sosial Tahunan
Mudik Bersama Kemenko Infra 2026, AHY Ingatkan Pentingnya Keselamatan Perjalanan
PNS Kementrans Berpeluang Lanjut S2 dengan Skema Fleksibel
Amanah Zakat Fasilitasi Mudik Gratis bagi Guru Ngaji Jabodetabek

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:41 WIB

Ekspedisi Masjid Indonesia 2026, Inovasi Layanan Kemenag bagi Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:12 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Diperluas, One Way Nasional Resmi Diberlakukan

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:17 WIB

Menko AHY Lepas KA Gaya Baru Malam Selatan di Stasiun Pasar Senen

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:35 WIB

Pemerintah dan BUMN Perkuat Sinergi Sukseskan Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:34 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Mitrapol Salurkan Bantuan Melalui Program Bakti Sosial Tahunan

Berita Terbaru