Keppres 33/2025 Pulihkan Hak dan Martabat Dua Guru ASN, Kemendagri Pastikan Implementasi Cepat

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGAJOKE.COM, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menekankan, melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS. Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut.

Sebagai informasi, melalui penerbitan Keppres tersebut negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh. Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Reformasi TKDN Jadi Fokus Workshop P3DN Pemerintah Kota Bekasi
Posyandu Diminta Hadir Langsung di Tengah Masyarakat untuk Perkuat Pelayanan Warga
Tri Tito Karnavian Minta Daerah Segera Registrasi Posyandu Enam SPM hingga 2029
Wamendagri Akhmad Wiyagus: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Garda Terdepan Ketenteraman Masyarakat
Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Jadi Garda Pelayanan Dasar Masyarakat hingga Tingkat Desa
Wamendagri Bima Arya Tekankan Kepemimpinan dan Kolaborasi Saat Tutup Kegiatan IPDN di Aceh Tamiang
Peran Damkar dan Satpol PP Krusial di Tengah Tantangan Global, Tegas Wamendagri Akhmad Wiyagus
Kasatgas Tito Karnavian: Hibah Rp287 Miliar Bukti Nyata Gotong Royong Antar Daerah

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:53 WIB

Reformasi TKDN Jadi Fokus Workshop P3DN Pemerintah Kota Bekasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:47 WIB

Posyandu Diminta Hadir Langsung di Tengah Masyarakat untuk Perkuat Pelayanan Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:42 WIB

Tri Tito Karnavian Minta Daerah Segera Registrasi Posyandu Enam SPM hingga 2029

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:27 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus: Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Garda Terdepan Ketenteraman Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 11:57 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Kepemimpinan dan Kolaborasi Saat Tutup Kegiatan IPDN di Aceh Tamiang

Berita Terbaru