Keppres 33/2025 Pulihkan Hak dan Martabat Dua Guru ASN, Kemendagri Pastikan Implementasi Cepat

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGAJOKE.COM, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menekankan, melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS. Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut.

Sebagai informasi, melalui penerbitan Keppres tersebut negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh. Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Sinergi Kemendagri dan BNPP: Sebar Hewan Kurban ke Berbagai Elemen Masyarakat
Menko AHY Ajak Mahasiswa UNPAM Siapkan Diri Hadapi Tantangan Masa Depan
Wamen Ossy: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan
UMKM Kawasan Transmigrasi Didorong Naik Kelas melalui Dukungan Industri Ekraf
Kasatgas Tito Karnavian Ungkap Skala Prioritas Renduk Pemulihan Pascabencana Tiga Provinsi Sumatera
Mendagri Tito Karnavian Laporkan 11.512 Program Pemulihan Pascabencana Sumatera ke DPR RI
Kemenag Kecam Keras Pembubaran Ibadah di GMS Bantul oleh Laskar FJI
Kemendagri Minta Bulog Kebut Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sinergi Kemendagri dan BNPP: Sebar Hewan Kurban ke Berbagai Elemen Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:49 WIB

Menko AHY Ajak Mahasiswa UNPAM Siapkan Diri Hadapi Tantangan Masa Depan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:41 WIB

Wamen Ossy: GTRA Harus Jadi Garda Depan Penyelesaian Konflik Pertanahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:32 WIB

UMKM Kawasan Transmigrasi Didorong Naik Kelas melalui Dukungan Industri Ekraf

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:04 WIB

Kasatgas Tito Karnavian Ungkap Skala Prioritas Renduk Pemulihan Pascabencana Tiga Provinsi Sumatera

Berita Terbaru