Keppres 33/2025 Pulihkan Hak dan Martabat Dua Guru ASN, Kemendagri Pastikan Implementasi Cepat

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGAJOKE.COM, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menekankan, melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS. Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut.

Sebagai informasi, melalui penerbitan Keppres tersebut negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh. Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Ribka Haluk Dorong Inovasi Jadi Penggerak Transformasi Pembangunan NTT
Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Punya Peran Penting dalam Menjaga Kebebasan Beragama
Penanganan TB Tak Bisa Bertumpu pada Sektor Kesehatan, Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi
Dukung Indonesia ASRI, Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Gerakan Menanam Pohon
Pemerintah Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota, Pembahasan Berlanjut ke Paripurna
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri
Wamendagri Wiyagus Minta Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan TB
Kemendagri Dorong Daerah Evaluasi Efektivitas Intervensi Harga Pangan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:56 WIB

Ribka Haluk Dorong Inovasi Jadi Penggerak Transformasi Pembangunan NTT

Senin, 21 September 2026 - 23:30 WIB

Wamendagri Bima Arya: Kepala Daerah Punya Peran Penting dalam Menjaga Kebebasan Beragama

Senin, 21 September 2026 - 23:25 WIB

Penanganan TB Tak Bisa Bertumpu pada Sektor Kesehatan, Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi

Senin, 21 September 2026 - 19:43 WIB

Dukung Indonesia ASRI, Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Gerakan Menanam Pohon

Senin, 21 September 2026 - 15:08 WIB

Pemerintah Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota, Pembahasan Berlanjut ke Paripurna

Berita Terbaru

Yogyakarta

PSI Bantul Makin Solid, Mesin Organisasi Dipanaskan Menatap 2029

Senin, 21 Sep 2026 - 23:10 WIB