Keppres 33/2025 Pulihkan Hak dan Martabat Dua Guru ASN, Kemendagri Pastikan Implementasi Cepat

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGAJOKE.COM, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menekankan, melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS. Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut.

Sebagai informasi, melalui penerbitan Keppres tersebut negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh. Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kementerian Perkuat Talenta Esports Lewat National Championships Grand Finale ASIED
Menteri Ekraf Siap Akselerasi Pegiat Ekonomi Kreatif ke Pasar Global Bersama Braze
Mahasiswa KKN Diajak Ciptakan Solusi Berbasis Kearifan Lokal untuk Pembangunan Kepulauan Yapen
Kementrans Kembali Raih WTP, Mentrans Sebut Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Satgas PRR Awasi Realisasi Dana TKD Rp144,67 Miliar untuk Percepatan Pemulihan di Solok
Mendagri Tito Dorong Pemerintah Daerah Perkuat Sistem dan Budaya Integritas Cegah Korupsi
Wamendagri Minta DPRD Pastikan APBD Berdampak Nyata, Tak Hanya Penuhi Administrasi
Kemendagri Jaga Kinerja Anggaran Tetap Optimal di Tengah Kebijakan Efisiensi, Kata Mendagri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:21 WIB

Kementerian Perkuat Talenta Esports Lewat National Championships Grand Finale ASIED

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:12 WIB

Menteri Ekraf Siap Akselerasi Pegiat Ekonomi Kreatif ke Pasar Global Bersama Braze

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Mahasiswa KKN Diajak Ciptakan Solusi Berbasis Kearifan Lokal untuk Pembangunan Kepulauan Yapen

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:49 WIB

Kementrans Kembali Raih WTP, Mentrans Sebut Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:41 WIB

Satgas PRR Awasi Realisasi Dana TKD Rp144,67 Miliar untuk Percepatan Pemulihan di Solok

Berita Terbaru

Jakarta

Menakar Ketahanan Ekonomi RI di Tengah Turbulensi Global

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:01 WIB