Keppres 33/2025 Pulihkan Hak dan Martabat Dua Guru ASN, Kemendagri Pastikan Implementasi Cepat

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGAJOKE.COM, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menekankan, melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS. Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut.

Sebagai informasi, melalui penerbitan Keppres tersebut negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh. Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Lebih dari 1.500 Rumah Ibadah Terdampak Bencana Telah Difungsikan Kembali
Wamendagri Bima Arya Nilai WFH ASN di Bogor Dorong Efisiensi Anggaran
Satgas PRR Proses Usulan Tambahan Huntara dan Data Baru Penerima DTH
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pelaksanaan Pola Kerja Fleksibel ASN di Lampung
Penerapan WFH ASN Dinilai Efektif Tekan Pengeluaran Energi dan Anggaran
Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Tinjau Perumahan Subsidi di Tomohon
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Pahami Arahan Teknis Kementerian PU Secara Menyeluruh
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Program Perumahan untuk Korban Banjir di Sitaro Berjalan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:34 WIB

Lebih dari 1.500 Rumah Ibadah Terdampak Bencana Telah Difungsikan Kembali

Sabtu, 11 April 2026 - 12:43 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai WFH ASN di Bogor Dorong Efisiensi Anggaran

Sabtu, 11 April 2026 - 08:21 WIB

Satgas PRR Proses Usulan Tambahan Huntara dan Data Baru Penerima DTH

Jumat, 10 April 2026 - 17:51 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pelaksanaan Pola Kerja Fleksibel ASN di Lampung

Jumat, 10 April 2026 - 17:41 WIB

Penerapan WFH ASN Dinilai Efektif Tekan Pengeluaran Energi dan Anggaran

Berita Terbaru

Banten

Dimyati Natakusumah Dukung Kejurnas Catur 2026 di Banten

Senin, 13 Apr 2026 - 12:34 WIB


Wakil Presiden JD Vance menyampaikan pidato di Islamabad, Pakistan. (Tangkapan layar Youtube-The White House)

Internasional

Kebuntuan Diplomasi Iran-AS Soroti Kompleksitas Konflik Timur Tengah

Senin, 13 Apr 2026 - 11:17 WIB