Kemendagri Tekankan Pentingnya Jalur Evakuasi dan Sistem Proteksi Kebakaran pada Gedung Tinggi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan agar pemerintah daerah (Pemda) memperketat evaluasi kelayakan bangunan, terutama gedung-gedung bertingkat. Ia menegaskan bahwa standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan proses penilaiannya wajib melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Pada waktu membangun [gedung, penerbitan] PBG itu betul-betul harus menilai apakah ini masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau itu masuk risiko tinggi, maka dia harus ada persyaratan-persyaratan yang lain, di antaranya keselamatan tadi, dan melibatkan teman-teman pemadam kebakaran yang mereka paham, ahli dari bidang itu,” ujar Mendagri.

Hal itu menjadi penegasan Mendagri dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana, yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Lebih jauh Mendagri menekankan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. SLF memuat persyaratan terkait struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.

“Itu juga berisi poin-poin yang layak untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran, atau bila terjadi kebakaran dia memiliki mekanisme untuk menghentikan kebakaran dan menyelamatkan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus diterapkan oleh seluruh Pemda dan pemilik bangunan untuk menjamin keselamatan publik. Mendagri menyebut bahwa gedung berisiko tinggi wajib dilengkapi tiga komponen utama, yakni Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.

Mendagri juga menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung tersebut. Karena itu, ia menilai perlu adanya penguatan regulasi yang mewajibkan pemeriksaan rutin oleh Dinas Damkar. Regulasi tersebut, kata Mendagri, dapat dituangkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah.

Evaluasi ini penting apalagi setelah peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Mendagri mengatakan hasil pengecekan awal menunjukkan gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai. Seluruh akses vertikal hanya bergantung pada satu tangga, sehingga tidak tersedia rute alternatif bagi penghuni ketika terjadi keadaan darurat.

“Jadi gedung ini hanya memiliki satu tangga saja, untuk naik ke atas dan turun ke bawah. Sehingga [ketika] terjadi kebakaran, yang terjadi malah naik ke atas semua, bukan mengevakuasi. Karena memang tidak ada jalur evakuasi untuk keluar dari gedung itu,” jelasnya.

Mendagri menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memberikan arahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Karena itu, Pemda diminta memperketat pengawasan dan memastikan standar keselamatan bangunan benar-benar diterapkan.

“Banyak high rise building, gedung-gedung tinggi yang ada di Indonesia tidak hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, kemudian di Sulawesi, Medan, [serta] kota-kota besar lainnya yang memiliki risiko tinggi,” jelas Mendagri. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Percepat Penanganan Gempa NTT, Kemendagri Kawal Penggunaan Bantuan Presiden
Wamendagri Wiyagus: Pemanfaatan IMM Jadi Kunci Perkuat SDM Daerah
Mendagri Tito: Pemimpin Kuat Harus Mampu Susun Kebijakan Berbasis Sains
Wamendagri Ribka Sebut Indonesia Timur Punya Potensi Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Wamendagri Wiyagus Ajak Brebes Jadikan Potensi Budaya sebagai Penggerak Pembangunan
Wamendagri Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Pengawasan agar APBD Lebih Produktif
Perkuat Penanganan Bencana, Mendagri Ajak Pemda Tingkatkan Semangat Gotong Royong
Pacu Inovasi dan Kinerja, Kemendagri Apresiasi Pemda Berprestasi di Jawa-Bali

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Percepat Penanganan Gempa NTT, Kemendagri Kawal Penggunaan Bantuan Presiden

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Wamendagri Wiyagus: Pemanfaatan IMM Jadi Kunci Perkuat SDM Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Mendagri Tito: Pemimpin Kuat Harus Mampu Susun Kebijakan Berbasis Sains

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Wamendagri Ribka Sebut Indonesia Timur Punya Potensi Besar Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Brebes Jadikan Potensi Budaya sebagai Penggerak Pembangunan

Berita Terbaru