Kemendagri Dorong Aparatur Siap Hadapi Krisis Komunikasi di Era Informasi Cepat

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pengelolaan krisis komunikasi pemerintah dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis data. Langkah tersebut penting untuk memperkuat kesiapan aparatur dalam mendeteksi, menganalisis, dan merespons berbagai isu komunikasi di tengah dinamika penyebaran informasi yang semakin cepat.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Anwar Harun Damanik saat membuka Workshop Pengelolaan Krisis Komunikasi di Grand Orchardz Hotel Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung pada 15 hingga 18 September 2026.

“Penanganan krisis perlu dilakukan secara sistematis melalui tahapan deteksi, verifikasi, koordinasi, amplifikasi, dan evaluasi. Penanganan krisis harus cepat, akurat, berbasis data, konsisten, dan tetap kontekstual,” kata Anwar.

Menurutnya, krisis komunikasi tidak selalu berawal dari persoalan besar. Kesalahan penyampaian informasi, ketidakakuratan data, maupun konflik internal dalam organisasi dapat berkembang menjadi isu yang memengaruhi persepsi masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Oleh karena itu, aparatur yang menjalankan fungsi komunikasi publik dituntut responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pola komunikasi yang hanya mengandalkan cara-cara konvensional serta menunggu persoalan muncul dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi dinamika informasi di ruang digital.

“Ketika menyampaikan sebuah statement, apakah itu dari media sosial atau yang langsung di dalam, di doorstop contohnya, harus bisa diberikan jawaban. Jangan coba-coba berasumsi,” tegasnya.

Anwar menekankan, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru sekaligus menjaga konsistensi komunikasi pemerintah.

Selain itu, pengelolaan krisis komunikasi membutuhkan koordinasi antarkomponen pemerintahan, termasuk antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah (Pemda) memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, perkembangan isu di daerah perlu dikomunikasikan kepada pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Anwar juga mengingatkan bahwa pengelolaan krisis komunikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab unit Humas. Penyampaian informasi kepada publik membutuhkan dukungan data dan substansi dari unit terkait yang memahami persoalan serta memiliki kewenangan dalam penanganannya.

“Kepercayaan publik merupakan aset yang sangat penting bagi setiap institusi. Kepercayaan itu tidak terbentuk hanya karena memiliki banyak informasi yang disampaikan, akan tetapi melalui konsistensi antara kebijakan, tindakan, dan komunikasi pemerintah,” ujarnya.

Melalui workshop ini, Anwar berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di instansi masing-masing guna memperkuat kapasitas komunikasi publik serta kesiapan menghadapi potensi krisis komunikasi di lingkungan pemerintahan.(si)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Siapkan Sistem Manajemen Talenta dan ASN Corpu Lebih Modern
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan
Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026
KPU Buka Suara Usai Putusan MK, Jelaskan Verifikasi Dokumen Gibran
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Penguatan Pendidikan Antikorupsi, Lampung Diganjar Penghargaan oleh KPK
Kemnaker Buka PVN 2026 Batch 6, Pendaftaran 1–14 Oktober
Setelah 8 Tahun, Gloria Jessica dan Ade Govinda Tutup Penantian Lewat Album “Blue.”

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Siapkan Sistem Manajemen Talenta dan ASN Corpu Lebih Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Dapat Penguatan Hak dan Pelindungan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Hilirisasi dan AI Jadi Agenda Utama, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Investor Daily Summit 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:22 WIB

KPU Buka Suara Usai Putusan MK, Jelaskan Verifikasi Dokumen Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Berita Terbaru