JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama (19), anggota Samapta Polda Sulawesi Selatan yang diduga dianiaya seniornya di asrama pada Minggu (22/2/2026), kembali memunculkan sorotan terhadap praktik kekerasan dalam relasi senior-junior di tubuh kepolisian. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin individu, melainkan gejala persoalan struktural yang berulang.
Pakar Sosiologi Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., menilai pola kekerasan tersebut berkaitan dengan relasi dominasi yang tidak sehat antara pihak yang memiliki otoritas dan pihak yang berada dalam posisi subordinat.
Menurut Zuly, hubungan senior dan junior di sejumlah institusi kerap terjebak dalam pola paternalistik, di mana senior diposisikan sebagai patron dan junior sebagai klien. Dalam pola ini, junior kerap merasa tidak memiliki ruang menolak kehendak senior.
“Karena merasa tidak memiliki kuasa, junior sering dimaknai harus mengikuti apa pun kehendak senior. Jika tidak, mereka berpotensi menerima dampak negatif, seperti penganiayaan, perundungan, sanksi, atau bentuk hukuman lainnya,” ujar Zuly, Jumat (27/2/2026).
Ia menilai pola semacam itu memiliki kemiripan dengan praktik feodalisme yang seharusnya telah ditinggalkan dalam institusi negara modern. Dalam sistem profesional, relasi kerja mestinya dibangun atas dasar kompetensi, aturan formal, dan akuntabilitas, bukan pada senioritas yang dimaknai sebagai kekuasaan absolut.
Evaluasi Sistemik
Zuly menegaskan, solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan penindakan terhadap pelaku di tingkat bawah. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan aparat.
Secara formal, tidak ada regulasi yang membenarkan tindakan penindasan oleh senior. Namun, lemahnya pengawasan dan kuatnya budaya lama dinilai membuat praktik tersebut terus berulang dan seolah menjadi tradisi tidak tertulis.
“Jika penganiayaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap junior dibiarkan, seolah-olah itu benar dan sesuai aturan. Pembiaran justru mendukung terjadinya pelanggaran yang bertentangan dengan etika dan hukum,” katanya.
Ia mengingatkan, kekerasan yang dialami aparat dalam lingkungan internal berpotensi direproduksi ketika mereka menjalankan tugas pelayanan publik. Aparat yang terbiasa berada dalam situasi intimidatif dikhawatirkan membawa pola relasi serupa dalam interaksi dengan masyarakat.
“Jika praktik semacam itu dianggap tidak melanggar hukum atau terus dibiarkan, pelanggaran akan dianggap normal. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Zuly.
Karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi institusional yang melibatkan pimpinan tertinggi hingga lembaga pendidikan kepolisian. Kebijakan pendidikan dan pembinaan perlu ditinjau ulang untuk memastikan tidak ada pembenaran terhadap praktik kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Evaluasi harus dilakukan secara institusional. Jika secara aturan tidak pernah dibenarkan, tetapi praktiknya masih terjadi, maka itu harus segera dihentikan,” katanya.
Kasus Bripda Dirja, menurut Zuly, seharusnya menjadi momentum perbaikan menyeluruh agar relasi senior-junior di kepolisian benar-benar dibangun di atas prinsip profesionalisme, penghormatan terhadap martabat manusia, serta supremasi hukum. (ihd)






