JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Kematian seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob Polri, memicu kemarahan publik. Rekaman video insiden yang beredar luas di media sosial menyoroti akuntabilitas aparat serta membuka perdebatan mengenai kemungkinan penerapan pasal pembunuhan.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, mengatakan arah penyidikan dapat berkembang ke pasal pembunuhan apabila unsur kesengajaan terbukti secara kuat.
“Tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara dapat dikonstruksikan sebagai pembunuhan, tetapi harus dibuktikan secara kuat,” ujar Trisno, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, inti perkara terletak pada pembuktian ada tidaknya kesengajaan atau setidaknya kesadaran pelaku terhadap risiko fatal dari tindakannya. Dalam konteks hukum pidana, unsur tersebut menjadi pembeda antara penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ketika korban bergerak dalam kecepatan tertentu, penggunaan kekuatan berlebih bisa menyebabkan kematian. Jika niat atau kesadaran atas risiko itu ada, ruang hukum untuk pasal pembunuhan terbuka,” katanya.
Trisno juga menekankan pentingnya proses hukum yang independen dan transparan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian. Jika tindakan tersebut dilakukan di luar situasi kerusuhan atau bukan bagian dari tugas pokok, maka berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Status sebagai aparat penegak hukum harus menjadi faktor pemberat. Prosesnya harus terbuka, transparan, dan bila perlu melibatkan pegiat HAM untuk memastikan akuntabilitas,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi. Dua bersaudara, AT (14) dan NK (15), berboncengan sepeda motor seusai sahur ketika dihentikan oleh oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku berinisial MS.
Dalam insiden tersebut, AT diduga dihantam helm taktikal hingga terjatuh dan mengalami luka serius di kepala. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi meninggal dunia pada siang harinya. Sementara itu, NK mengalami patah tangan akibat benturan. (aga/ihd)






