Kejari Sleman Tetapkan Eks Bupati Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Sleman – Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020.

‎ “Hari ini, Selasa 30 September 2025, penyidik resmi menetapkan SP, mantan Bupati Sleman dua periode, sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejari Sleman dalam konferensi pers.

‎Ia menambahkan, penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga surat resmi.

‎Lebih lanjut, Kepala Kejari Sleman menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar pada 2020.

‎Dana tersebut semestinya difokuskan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.

‎”Namun hasil penyidikan membuktikan, SP menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan perjanjian hibah,” jelasnya.

‎Menurutnya, SP bahkan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengatur alokasi hibah yang menyimpang.

‎Dari hasil audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara akibat perbuatan SP mencapai Rp10,9 miliar.

‎”Tindakan SP jelas bertentangan dengan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah mengatur secara rinci sasaran penerima hibah,” ungkap Kepala Kejari.

‎Ia menegaskan bahwa penyidik menjerat SP dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

‎Kejari Sleman memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

‎”Kami berkomitmen memberantas korupsi di Sleman dengan profesional dan objektif,” ujarnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung penuh penegakan hukum.

‎”Korupsi adalah musuh bersama, kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkasnya.(waw)

Berita Terkait

‎SMP MBS Al Badar Hadir, Pesantren Tanpa Mondok
‎Enam Dosen UWM Resmi Naik Jabatan, Dorong Kampus Berdampak
Nuits de la Lecture 2026 Dorong Dialog Budaya Lewat Sastra
Hari Gizi Nasional ke-66 Tahun 2026: Edukasi Gizi Serentak di 11 SMP Yogyakarta
PBTY 2026 Bakal Jadi Tempat Ngabuburit di Bulan Ramadan
Loman Park Hotel Kolaborasi Jogja Good Guide Gelar Tur Sejarah “Menembus Lorong Waktu” di Kotagede
‎Danrem Pamungkas Tekankan PSM, Prajurit Didorong Tajamkan Bela Diri
‎Melawan Perdagangan Satwa Liar, COP Antar 100 Pelaku ke Pengadilan

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:57 WIB

‎SMP MBS Al Badar Hadir, Pesantren Tanpa Mondok

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:04 WIB

‎Enam Dosen UWM Resmi Naik Jabatan, Dorong Kampus Berdampak

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:21 WIB

Nuits de la Lecture 2026 Dorong Dialog Budaya Lewat Sastra

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:05 WIB

Hari Gizi Nasional ke-66 Tahun 2026: Edukasi Gizi Serentak di 11 SMP Yogyakarta

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:45 WIB

PBTY 2026 Bakal Jadi Tempat Ngabuburit di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Jogja

‎SMP MBS Al Badar Hadir, Pesantren Tanpa Mondok

Jumat, 23 Jan 2026 - 08:57 WIB