Kejari Sleman Tetapkan Eks Bupati Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Sleman – Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020.

‎ “Hari ini, Selasa 30 September 2025, penyidik resmi menetapkan SP, mantan Bupati Sleman dua periode, sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejari Sleman dalam konferensi pers.

‎Ia menambahkan, penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga surat resmi.

‎Lebih lanjut, Kepala Kejari Sleman menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar pada 2020.

‎Dana tersebut semestinya difokuskan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.

‎”Namun hasil penyidikan membuktikan, SP menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan perjanjian hibah,” jelasnya.

‎Menurutnya, SP bahkan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengatur alokasi hibah yang menyimpang.

‎Dari hasil audit BPKP Perwakilan DIY, kerugian negara akibat perbuatan SP mencapai Rp10,9 miliar.

‎”Tindakan SP jelas bertentangan dengan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah mengatur secara rinci sasaran penerima hibah,” ungkap Kepala Kejari.

‎Ia menegaskan bahwa penyidik menjerat SP dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

‎Kejari Sleman memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

‎”Kami berkomitmen memberantas korupsi di Sleman dengan profesional dan objektif,” ujarnya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung penuh penegakan hukum.

‎”Korupsi adalah musuh bersama, kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” pungkasnya.(waw)

Berita Terkait

Ombak Pantai Baru Terjang Perahu, Satu Nelayan Masih Hilang
IFI dan UGM Satukan Mahasiswa Asia-Prancis Bahas Penerjemahan Global
Fakultas Hukum UWM Gencarkan Musyawarah, Warga Kasihan Antusias Berdiskusi
Ecoprint & Digital Marketing: Dorong Ekonomi Warga Naik Pesat
Pameran “Living Walls” Jadi Medium Seniman Johan Menyampaikan Pesan Keseimbangan Hidup
Pakar Ekonomi Syariah Sebut Disiplin dan Tujuan Hidup Penentu Kesehatan Finansial
KPR Masih Jadi Solusi Realistis bagi Anak Muda Miliki Rumah
Husni Amriyanto Soroti Diplomasi Senyap Muhammadiyah dalam Krisis Rohingya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

IFI dan UGM Satukan Mahasiswa Asia-Prancis Bahas Penerjemahan Global

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:46 WIB

Fakultas Hukum UWM Gencarkan Musyawarah, Warga Kasihan Antusias Berdiskusi

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:05 WIB

Ecoprint & Digital Marketing: Dorong Ekonomi Warga Naik Pesat

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pameran “Living Walls” Jadi Medium Seniman Johan Menyampaikan Pesan Keseimbangan Hidup

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:15 WIB

Pakar Ekonomi Syariah Sebut Disiplin dan Tujuan Hidup Penentu Kesehatan Finansial

Berita Terbaru