Kasus Laka Lantas di Pandeglang Berakhir Damai, Penyidik Tindak Lanjuti Permohonan Restorative Justice

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Polda Banten sampaikan perkembangan penanganan perkara terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan ini dipimpin Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad, serta Pengacara pengemudi Ojek Raden Elang Mulyana.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo. “Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Maruli di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (25/02).

Selanjutnya, Maruli menjelaskan bahwa setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. “Perdamaian antara pihak korban (pelapor) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang prosesnya difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang. Sehari setelahnya, pada Rabu 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan bahwa pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025. “Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindak lanjuti segera memperoses permohonan Restorative Justice, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik),” katanya.

Diwaktu yang sama, Pengacara pengemudi Ojek Raden Elang Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang. “Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang yang telah mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa pihaknya memahami besarnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut. “Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tutupnya. (Denni)

Berita Terkait

Pemkab Pandeglang Tegaskan Sanksi Proporsional bagi Dapur MBG yang Langgar Ketentuan
Cegah Banjir Pasar Kemis dan Periuk, Pemprov Banten Lanjutkan Penanganan Cirarab
Pengawasan Terpadu Satgas Pangan, Polres Pandeglang Jamin Ketersediaan dan Harga Bapok Tetap Normal
Ajang Dua Tahunan Kemala Run 2026 Buka Registrasi, Hadirkan Kategori Half Marathon hingga 5K
Realisasi Pajak Capai 12,4 Persen, Samsat Cilegon Tertinggi di Wilayah Polda Banten
Pemprov Banten Percepat Pembangunan 1.551 Koperasi Merah Putih
Penguatan Koordinasi Lintas Sektor, Imigrasi Banten dan Pemprov Fokus Penanganan Imigran Ilegal
Kapolda Banten Dorong Penguatan Call Center 110 dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:02 WIB

Kasus Laka Lantas di Pandeglang Berakhir Damai, Penyidik Tindak Lanjuti Permohonan Restorative Justice

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:45 WIB

Pemkab Pandeglang Tegaskan Sanksi Proporsional bagi Dapur MBG yang Langgar Ketentuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:18 WIB

Cegah Banjir Pasar Kemis dan Periuk, Pemprov Banten Lanjutkan Penanganan Cirarab

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:42 WIB

Pengawasan Terpadu Satgas Pangan, Polres Pandeglang Jamin Ketersediaan dan Harga Bapok Tetap Normal

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:12 WIB

Ajang Dua Tahunan Kemala Run 2026 Buka Registrasi, Hadirkan Kategori Half Marathon hingga 5K

Berita Terbaru