Kades Suheli Dukung Tertib Administrasi, Dampingi Warga Ikuti Isbat Nikah Terpadu

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, SINDNAGHEULA – Sebanyak 15 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Serang di Aula Kecamatan Pabuaran, Jum’at (26/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pabuaran H. Idham Danal, Ketua Pengadilan Agama Serang Djulia Herjanara, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DKBPPPA Kabupaten Serang Hj. Melly Siltina, Kepala Desa Sindangheula Suheli, S.Kom.I., M.M., Kepala Desa Pancanegara Entat Karyata, perwakilan Koramil Pabuaran, Ketua MUI Kecamatan Pabuaran, perwakilan KUA Pabuaran, serta para peserta dan saksi nikah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sindangheula, Suheli, turut hadir mendampingi warganya yang mengikuti sidang isbat nikah. Dari total 15 pasangan yang mengikuti program tersebut, sebanyak 7 pasangan berasal dari Desa Sindangheula.

Suheli mengatakan, keikutsertaan warga dalam program isbat nikah merupakan langkah penting untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Alhamdulillahirabbil’alamin, hari ini saya mendampingi warga Desa Sindangheula untuk mengikuti kegiatan isbat nikah di Kantor Kecamatan Pabuaran. Tercatat ada tujuh pasangan dari berbagai kampung yang mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.

Ia berharap seluruh proses sidang berjalan lancar sehingga para peserta dapat memperoleh buku nikah resmi yang memiliki kekuatan hukum dan memberikan manfaat bagi keluarga mereka.

“Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar sehingga warga kami memiliki buku nikah yang resmi dan legal, sah secara agama dan sah secara negara,” katanya.

Menurut Suheli, kepemilikan buku nikah sangat penting karena menjadi dasar dalam berbagai urusan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan dokumen keluarga, pendidikan anak, hingga akses terhadap pelayanan publik.

Pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang, KUA, serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah terpadu bagi masyarakat.

“Insyaallah dengan semakin tertibnya administrasi kependudukan masyarakat, Desa Sindangheula akan semakin maju, berkah, dan masyarakatnya semakin bahagia,” ungkapnya.

Program isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Serang. (Admin)

Berita Terkait

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti
Komunitas Jogja Menyapa Ajak Warga Cerdas Tangkal Hoaks Bermedia Sosial
KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ilegal, Sita 1.602 Butir di Bantul
Kebaya Satukan Bangsa, Pesonanya Makin Mendunia Lewat Perayaan Budaya
Konser GeMa Merah Putih Bangkitkan Semangat Kebangsaan Bersama
SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam Sungai Oya

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:39 WIB

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:36 WIB

Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:28 WIB

Komunitas Jogja Menyapa Ajak Warga Cerdas Tangkal Hoaks Bermedia Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:07 WIB

KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:57 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Pil Ilegal, Sita 1.602 Butir di Bantul

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:51 WIB