Kades Sidamukti Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2023

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pandeglang – Polres Pandeglang hari ini secara resmi menahan tersangka Karsidi, Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan tindak pindana korupsi, Kamis (8/1/2026).

Perlu diketahui, Karsidi melakukan tindak pindana korupsi terhadap tiga sumber anggaran desa tahun 2022-2023, kurang lebih sebesar Rp500 juta.

Antara lain, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten.

Pantau GerbangPatriot.com. Karsidi keluar dari ruangan Tipikor menggunakan baju tahanan berwarna orange, sambil memakai masker.

Karsidi kemudian berjalan menuju sel tahanan yang digiring oleh petugas dengan lengan terborgol.

Saat masuk ke dalam sel, Karsidi sempat terhenti sambil menengok kiri kanan ruangan sel.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyampaikan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan usai dilakukannya pemeriksaan.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan, kemudian kita langsung menahan tersangka malamnya,” ujarnya.

“Ke depan kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan,” sambungnya.

Hansen mengatakan, tersangka menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan jumlah kerugian negara mencapai kurang lebih sebesar Rp500 juta.

“Lebih dari Rp500 juta. Tapi kita akan koordinasi juga dengan Inspektorat, sebagai penghitung kerugian negara,” katanya.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti jenis dokumen dari tersangka

“LPJ yang kita amankan, perencanaan dana desa, alokasi dana desa, dan Banprov tahun anggaran 2022-2023,” ujarnya.

Berdasarkan hasil temuan dari tersangka, polisi menemukan adanya pengadaan barang dan jasa fiktif yang dilakukan tersangka.

Di antaranya, kontruksi pengadaan hewan ternak, insentif guru ngaji, linmas, dan RT RW.

“Modus masih dilakukan pendalaman, namun sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya. Kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan, dan terdapat pasal yang diterangkan kepada tersangka,” ungkapnya.

Hansen mengaku masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan orang lain, terhadap penggunaan uang yang digunakan tersangka tersebut.

“Itu menjadi PR bagi kami juga, apakah uang itu digunakan kepentingan pribadi, atau ada keterlibatan lain. Intinya ada uang yang merugikan negara,” ujarnya.

Terkait tersangka lain, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pendalaman.

“Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman,” katanya. (Denni)

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, OPD Pandeglang Dorong Ketahanan UMKM
Kapolda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-26 Ombudsman RI, Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik
Kunjungi Bukit Si Nyonya, Peserta SSDN Lemhannas Soroti Potensi Wisata dan Ketahanan Pangan
Program Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Majasari
Wagub Dimyati Natakusumah Dorong Pengusaha Muda HIPMI Banten Bangun Usaha secara Profesional
Gubernur Banten Dukung Pengembangan Musik sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif
Polda Banten Dukung Program Asta Cita Presiden Melalui Penanaman Jagung
Polda Banten Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Cegah Pencurian saat Mudik

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, OPD Pandeglang Dorong Ketahanan UMKM

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:47 WIB

Kapolda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-26 Ombudsman RI, Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:57 WIB

Kunjungi Bukit Si Nyonya, Peserta SSDN Lemhannas Soroti Potensi Wisata dan Ketahanan Pangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51 WIB

Program Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Majasari

Senin, 9 Maret 2026 - 22:47 WIB

Wagub Dimyati Natakusumah Dorong Pengusaha Muda HIPMI Banten Bangun Usaha secara Profesional

Berita Terbaru