Jelang Nataru 2025–2026, Kemendagri Minta Pemda Siagakan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.

Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya: Pemimpin Tidak Boleh Mudah Terpengaruh Tekanan Kelompok
Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Dikebut, Jembatan Fungsional Capai 67 Persen
Pemulihan Pascabencana Aceh hingga Sumbar Dipercepat, Anggaran Rp10,6 Triliun Sudah Disalurkan
Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Big Data Real-Time untuk Kerja Sama Antardaerah
Dalam 5 Minggu, Lampung Selatan Tembus 92 Persen Capaian Imunisasi Zero Dose
TP PKK dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tangani Anak Belum Imunisasi
Wamendagri Akhmad Wiyagus: Pemda Tak Bisa Lagi Bekerja Sendiri dalam Pembangunan
Presiden Prabowo Dorong Penanganan Sampah Lewat Teknologi Pengolah Energi Listrik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:44 WIB

Wamendagri Bima Arya: Pemimpin Tidak Boleh Mudah Terpengaruh Tekanan Kelompok

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:38 WIB

Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Dikebut, Jembatan Fungsional Capai 67 Persen

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:33 WIB

Pemulihan Pascabencana Aceh hingga Sumbar Dipercepat, Anggaran Rp10,6 Triliun Sudah Disalurkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Big Data Real-Time untuk Kerja Sama Antardaerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:13 WIB

Dalam 5 Minggu, Lampung Selatan Tembus 92 Persen Capaian Imunisasi Zero Dose

Berita Terbaru