Jelang Nataru 2025–2026, Kemendagri Minta Pemda Siagakan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.

Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemendagri Gandeng Pemda Percepat Verifikasi dan Validasi untuk Implementasi KDKMP
Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Pemulihan Infrastruktur Padang Pariaman Terus Dipercepat
Mitigasi Pascabanjir Tapteng, Satgas PRR Fokus Perkuat Tanggul Sungai
Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Pendataan Demi Penyaluran BSPS yang Tepat Sasaran
Mendagri Ajak Warga Menteng Tenggulun Perkuat Kebersamaan Lewat Nobar Final Piala Dunia
Kementerian Perkuat Talenta Esports Lewat National Championships Grand Finale ASIED
Menteri Ekraf Siap Akselerasi Pegiat Ekonomi Kreatif ke Pasar Global Bersama Braze
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:55 WIB

Kemendagri Gandeng Pemda Percepat Verifikasi dan Validasi untuk Implementasi KDKMP

Senin, 20 Juli 2026 - 19:10 WIB

Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Pemulihan Infrastruktur Padang Pariaman Terus Dipercepat

Senin, 20 Juli 2026 - 19:05 WIB

Mitigasi Pascabanjir Tapteng, Satgas PRR Fokus Perkuat Tanggul Sungai

Senin, 20 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Pendataan Demi Penyaluran BSPS yang Tepat Sasaran

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Mendagri Ajak Warga Menteng Tenggulun Perkuat Kebersamaan Lewat Nobar Final Piala Dunia

Berita Terbaru