Jelang Nataru 2025–2026, Kemendagri Minta Pemda Siagakan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintahan daerah. Selain itu, langkah ini juga untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa di daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, guna mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini tentunya bertujuan untuk memastikan Pemda agar melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah, serta menekankan kembali dalam penanganan pasien kritis menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Penting juga untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien dan mendahulukan urusan administratif sehingga pelayanan kesehatan menjadi tertunda.

“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut.

Mahendra menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Tak Boleh Asal Buat Rules! Mendagri Pastikan Regulasi Daerah Beneran Berdampak dan Tepat Sasaran
Siap Hadirkan Air Siap Minum, Satgas PRR Gandeng BRIN Verifikasi Lokasi Arsinum di Aceh Utara
Wamendagri Wiyagus Minta Demak Jadi Inspirasi Daerah Lain dalam Pemberantasan TBC
Tak Cuma Humas! Mendagri Minta Diskominfo Jadi Motor Utama Komunikasi Strategis Daerah
Dorong Pemda Bergerak Cepat, Wamendagri Tegaskan Penanggulangan TBC Harus Masuk Agenda Utama Pembangunan
Perjelas Peran Pemda hingga Desa, Wamendagri Dorong Sinergi Bersama Bebaskan Indonesia dari TBC
Bantu Pemulihan Korban Banjir Pidie Jaya, Satgas PRR Salurkan Bantuan Tali Asih
Sasar Enam Bidang Pelayanan Dasar, TP Posyandu Pusat Pacu Kinerja Pengurus dan Kader Posyandu Sorong

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Tak Boleh Asal Buat Rules! Mendagri Pastikan Regulasi Daerah Beneran Berdampak dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Siap Hadirkan Air Siap Minum, Satgas PRR Gandeng BRIN Verifikasi Lokasi Arsinum di Aceh Utara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Minta Demak Jadi Inspirasi Daerah Lain dalam Pemberantasan TBC

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Tak Cuma Humas! Mendagri Minta Diskominfo Jadi Motor Utama Komunikasi Strategis Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Dorong Pemda Bergerak Cepat, Wamendagri Tegaskan Penanggulangan TBC Harus Masuk Agenda Utama Pembangunan

Berita Terbaru