Imigrasi Serang Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang, Tanggal 21 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap satu orang Warga Negara Bangladesh yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Hari Jumat Tanggal 21 November 2025, bertempat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi ini dilaksanakan oleh petugas Imigrasi.

Adapun WNA yang dideportasi MF Bin MI, laki-laki, lahir di Manikganj pada 25 Agustus 1973, pemegang paspor Bangladesh yang berlaku hingga 31 Agustus 2032. Yang bersangkutan sebelumnya memiliki izin tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian. Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan maskapai Air Asia penerbangan menuju Dhaka, Bangladesh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut,7 petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan, pelaksanaan deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian. (*)

Berita Terkait

Pastikan Kelancaran Arus Mudik, Bupati Pandeglang Monitoring Pos Pengamanan
Kinerja Polda Banten dan ASDP Dinilai Baik, Arus Mudik Merak Berjalan Lancar
Polda Banten: “Keselamatan Pemudik di Merak Prioritas Utama
Kolaborasi Kunci Sukses Kelancaran Arus Mudik di Banten
Kolaborasi TNI dan Warga, Jembatan Gantung Garuda Tingkatkan Konektivitas
Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi BCF Ramadan Sale 2026 Dorong Ekonomi Kreatif
Survei Ungkap 85,9% Publik Beri Persepsi Positif terhadap Kepemimpinan Gubernur Banten
Gubernur Banten Ingatkan Pemudik Persiapkan Perjalanan dengan Matang

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:07 WIB

Pastikan Kelancaran Arus Mudik, Bupati Pandeglang Monitoring Pos Pengamanan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:23 WIB

Kinerja Polda Banten dan ASDP Dinilai Baik, Arus Mudik Merak Berjalan Lancar

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:46 WIB

Polda Banten: “Keselamatan Pemudik di Merak Prioritas Utama

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:36 WIB

Kolaborasi Kunci Sukses Kelancaran Arus Mudik di Banten

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:53 WIB

Kolaborasi TNI dan Warga, Jembatan Gantung Garuda Tingkatkan Konektivitas

Berita Terbaru

Jogja

Shalat Id UWM Sentil Hati Jamaah, Kembali Fitrah Sejati

Jumat, 20 Mar 2026 - 22:57 WIB