Imigrasi Jakarta Pusat Tangani WNA Yang Diduga Mengalami Gangguan Kejiwaan

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga mengalami stres dan mengganggu ketertiban umum di depan Masjid Istihom, Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera bergerak menuju lokasi pada pukul 10.00 WIB. Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan Wisma BNI 46 dan Satpol PP Kecamatan Karet Tengsin yang telah mengamankan WNA tersebut di area parkir Wisma BNI 46.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui WNA tersebut bernama EMLLS berusia 24 tahun berkewarganegawaan Belanda. EMLLS datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival yang berlaku sampai tanggal 30 November 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Belanda atas nama Bapak Peter. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati langkah kemanusiaan untuk membawa WNA bersangkutan ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Dharmawangsa, Blok M, Jakarta Selatan, guna mendapatkan pemeriksaan medis.

WNA tersebut kemudian dibawa bersama petugas dari Kedutaan Besar Belanda ke RSKJ Dharmawangsa dan diterima oleh dr. Agatha, dokter umum IGD, untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menjelaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian yang tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum keimigrasian dilakukan dengan cara yang tegas namun tetap humanis. Dalam kasus ini, prioritas utama adalah keselamatan dan penanganan medis bagi yang bersangkutan, sambil memastikan status izin tinggalnya sesuai ketentuan,” ujar Ronni.

Hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan bahwa WNA tersebut masih memiliki izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival) yang berlaku hingga 30 November 2025. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda untuk pemantauan kondisi dan keberadaan yang bersangkutan, serta memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Penanganan ini mencerminkan komitmen Imigrasi Jakarta Pusat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.(*)

Berita Terkait

Mahasiswa Riau Ajak Publik Tidak Terprovokasi dan Menjaga Kondusivitas Riau
Aksi Damai Ultras Garuda: Kritik untuk PSSI dan Harapan bagi Kemajuan Sepak Bola Nasional
Tantangan Kompleks Pengawasan Publik, Ponto Dorong Sosok Berintegritas Pimpin Ombudsman
Penambahan 18 Kantor Imigrasi Disebut Tingkatkan Pemerataan Pelayanan di Daerah
Imigrasi Jakarta Pusat Tegaskan Komitmen Layanan Publik Melalui Program Desa Binaan
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Fasilitasi Daerah Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan
Wali Nanggroe Aceh Nobatkan Mendagri Tito atas Kontribusinya dalam Menegakkan Hukum dan Perdamaian di Aceh
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Analisis Kenaikan Harga Beras dan Komoditas Lain Secara Konkret

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:53 WIB

Mahasiswa Riau Ajak Publik Tidak Terprovokasi dan Menjaga Kondusivitas Riau

Sabtu, 15 November 2025 - 10:08 WIB

Aksi Damai Ultras Garuda: Kritik untuk PSSI dan Harapan bagi Kemajuan Sepak Bola Nasional

Jumat, 14 November 2025 - 22:03 WIB

Tantangan Kompleks Pengawasan Publik, Ponto Dorong Sosok Berintegritas Pimpin Ombudsman

Jumat, 14 November 2025 - 08:21 WIB

Penambahan 18 Kantor Imigrasi Disebut Tingkatkan Pemerataan Pelayanan di Daerah

Kamis, 13 November 2025 - 21:44 WIB

Imigrasi Jakarta Pusat Tegaskan Komitmen Layanan Publik Melalui Program Desa Binaan

Berita Terbaru

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyaksikan penyaluran bantuan sembako dan bantuan PKH bagi warga di Yogyakarta pada Desember 2024. (PT Pos Indonesia)

Pemda DIY

DIY Hentikan Bantuan bagi 7.001 Penerima PKH Terindikasi Judol

Senin, 17 Nov 2025 - 08:08 WIB