Imigrasi Jakarta Pusat Tangani WNA Yang Diduga Mengalami Gangguan Kejiwaan

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga mengalami stres dan mengganggu ketertiban umum di depan Masjid Istihom, Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera bergerak menuju lokasi pada pukul 10.00 WIB. Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan Wisma BNI 46 dan Satpol PP Kecamatan Karet Tengsin yang telah mengamankan WNA tersebut di area parkir Wisma BNI 46.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui WNA tersebut bernama EMLLS berusia 24 tahun berkewarganegawaan Belanda. EMLLS datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival yang berlaku sampai tanggal 30 November 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Belanda atas nama Bapak Peter. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati langkah kemanusiaan untuk membawa WNA bersangkutan ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Dharmawangsa, Blok M, Jakarta Selatan, guna mendapatkan pemeriksaan medis.

WNA tersebut kemudian dibawa bersama petugas dari Kedutaan Besar Belanda ke RSKJ Dharmawangsa dan diterima oleh dr. Agatha, dokter umum IGD, untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menjelaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian yang tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum keimigrasian dilakukan dengan cara yang tegas namun tetap humanis. Dalam kasus ini, prioritas utama adalah keselamatan dan penanganan medis bagi yang bersangkutan, sambil memastikan status izin tinggalnya sesuai ketentuan,” ujar Ronni.

Hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan bahwa WNA tersebut masih memiliki izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival) yang berlaku hingga 30 November 2025. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda untuk pemantauan kondisi dan keberadaan yang bersangkutan, serta memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Penanganan ini mencerminkan komitmen Imigrasi Jakarta Pusat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.(*)

Berita Terkait

Rektor Universitas Moestopo Lepas 119 Lulusan Magister Manajemen, Tekankan Integritas dan Kontribusi
Pesparani IV Tetap Berjalan, Menag Dorong Sinergi Lintas Sektor
Pelajar dan Pemuda Didorong Aktif Berkontribusi dalam Pembenahan Sistem Pendidikan
KORSA Tegaskan Dukungan terhadap Hasyim SE sebagai Pemimpin Visioner Kota Medan
Masih Terbaring Lemah Pascakecelakaan, Keluarga Korban Pekerja MBG Keluhkan Proses Pengajuan Biaya Pengobatan
BASO IGA PHI Jadi Forum Penguatan Sinergi Media dan Industri Hulu Migas
Desa Transmigrasi Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Pembangunan BDI di Lampung Didorong untuk Tingkatkan Daya Saing Industri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:15 WIB

Pesparani IV Tetap Berjalan, Menag Dorong Sinergi Lintas Sektor

Minggu, 26 April 2026 - 11:31 WIB

Pelajar dan Pemuda Didorong Aktif Berkontribusi dalam Pembenahan Sistem Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 08:12 WIB

KORSA Tegaskan Dukungan terhadap Hasyim SE sebagai Pemimpin Visioner Kota Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 07:58 WIB

Masih Terbaring Lemah Pascakecelakaan, Keluarga Korban Pekerja MBG Keluhkan Proses Pengajuan Biaya Pengobatan

Jumat, 24 April 2026 - 19:37 WIB

BASO IGA PHI Jadi Forum Penguatan Sinergi Media dan Industri Hulu Migas

Berita Terbaru