Imigrasi Jakarta Pusat Tangani WNA Yang Diduga Mengalami Gangguan Kejiwaan

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang warga negara asing (WNA) yang diduga mengalami stres dan mengganggu ketertiban umum di depan Masjid Istihom, Kelurahan Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera bergerak menuju lokasi pada pukul 10.00 WIB. Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan Wisma BNI 46 dan Satpol PP Kecamatan Karet Tengsin yang telah mengamankan WNA tersebut di area parkir Wisma BNI 46.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, diketahui WNA tersebut bernama EMLLS berusia 24 tahun berkewarganegawaan Belanda. EMLLS datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival yang berlaku sampai tanggal 30 November 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Belanda atas nama Bapak Peter. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, disepakati langkah kemanusiaan untuk membawa WNA bersangkutan ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Dharmawangsa, Blok M, Jakarta Selatan, guna mendapatkan pemeriksaan medis.

WNA tersebut kemudian dibawa bersama petugas dari Kedutaan Besar Belanda ke RSKJ Dharmawangsa dan diterima oleh dr. Agatha, dokter umum IGD, untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba, menjelaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian yang tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum keimigrasian dilakukan dengan cara yang tegas namun tetap humanis. Dalam kasus ini, prioritas utama adalah keselamatan dan penanganan medis bagi yang bersangkutan, sambil memastikan status izin tinggalnya sesuai ketentuan,” ujar Ronni.

Hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan bahwa WNA tersebut masih memiliki izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival) yang berlaku hingga 30 November 2025. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda untuk pemantauan kondisi dan keberadaan yang bersangkutan, serta memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Penanganan ini mencerminkan komitmen Imigrasi Jakarta Pusat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.(*)

Berita Terkait

POLISI, Masa Depan dan Di Depan Massa
Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan
Pusat Studi Kepolisian untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Ketertiban
Pemprov Lampung Torehkan Capaian Gemilang dengan Predikat A Keamanan Pangan
Plh Wali Kota Bekasi Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Asri dan Berkelanjutan
Kepemimpinan Kolaboratif Dan Interagency Governance
Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator
DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:21 WIB

POLISI, Masa Depan dan Di Depan Massa

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:11 WIB

Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:17 WIB

Pusat Studi Kepolisian untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Ketertiban

Senin, 8 Juni 2026 - 16:07 WIB

Pemprov Lampung Torehkan Capaian Gemilang dengan Predikat A Keamanan Pangan

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:09 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Asri dan Berkelanjutan

Berita Terbaru