Ikuti SE Tito Karnavian, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan insentif fiskal tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani 22 April 2026 tersebut pada prinsipnya mendorong daerah untuk memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik, sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih nasional. Namun, implementasi teknis tetap diserahkan kepada pemerintah Provinsi sesuai regulasi fiskal masing-masing.

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Pemprov Banten pada prinsipnya mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujarnya di Kota Serang, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, Dimyati menilai kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan, yakni dorongan terhadap lingkungan yang lebih bersih sekaligus dampaknya terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat berpotensi mempengaruhi struktur pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa isu tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat dalam sejumlah forum koordinasi lintas kementerian, termasuk saat rapat bersama Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, hingga aparat penegak hukum.

“Sudah saya sampaikan dalam forum bersama Menko dan Mendagri. Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Banten menegaskan tetap akan menyesuaikan kebijakan pajak kendaraan listrik dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk perkembangan terbaru dari Surat Edaran Mendagri.

“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

PWI Kota Serang Dorong Regulasi Pariwisata Lebih Ketat, Miras dan Hiburan Malam Disorot
Senam Bersama HUT RI, Tinawati Ajak Perkuat Persatuan dan Kebersamaan
UMKM Banten Didorong Penuhi Standar Global dan Perluas Pasar Ekspor
Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah
Tujuh Personel Polda Banten Diberangkatkan Umrah, Kapolda Titip Pesan
Lewat Bancakan, Tinawati Andra Soni Perkenalkan Ragam Kuliner dan Budaya Banten ke Relawan Jepang
Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir
Gubernur Andra Soni Ajak NasDem Perkuat Sinergi Akselerasi Pembangunan Banten

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:01 WIB

PWI Kota Serang Dorong Regulasi Pariwisata Lebih Ketat, Miras dan Hiburan Malam Disorot

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Senam Bersama HUT RI, Tinawati Ajak Perkuat Persatuan dan Kebersamaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:00 WIB

UMKM Banten Didorong Penuhi Standar Global dan Perluas Pasar Ekspor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Tujuh Personel Polda Banten Diberangkatkan Umrah, Kapolda Titip Pesan

Berita Terbaru

Yogyakarta

FJI Soroti Dugaan Pelepasan Jilbab Calon Kadet Mahasiswa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:30 WIB

Yogyakarta

PW Salimah Sulap Pengajian Jadi Aksi Nyata Peduli NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:24 WIB

Yogyakarta

Rumah Zakat Ringankan Beban Warga Sabrang Kidul Lewat Pasar

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:19 WIB

Yogyakarta

Touring Kemerdekaan Kauman 2026 Pererat Persaudaraan Warga

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:13 WIB