JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan. Perkara tersebut juga menyentuh persoalan yang lebih luas, mulai dari batas kewenangan MK, kepastian hukum, hingga prinsip _electoral justice_ dalam sistem demokrasi.
Perkara ini menjadi sorotan karena diajukan setelah tahapan Pemilu Presiden 2024 selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden RI. Dalam proses pemeriksaannya, persoalan yang diuji tidak hanya menyangkut pemenuhan syarat pendidikan calon, tetapi juga batas waktu pengajuan dan kewenangan MK untuk menilai persoalan pencalonan melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Kondisi tersebut menempatkan MK pada persimpangan antara memastikan keadilan elektoral dan menjaga kepastian hukum atas hasil pemilu serta jabatan yang telah terbentuk.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dari perspektif hukum tata negara. Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang saling berkaitan, yaitu terpenuhinya syarat formal permohonan, kewenangan MK dalam memeriksa perkara, serta kemungkinan perlindungan keadilan elektoral apabila terdapat dugaan persoalan fundamental dalam proses pencalonan.
“Perkara ini sebaiknya tidak direduksi menjadi polemik mengenai pribadi Wakil Presiden atau semata-mata persoalan dokumen pendidikan,” ujar Nanik, Senin (5/10) di UMY.
Menurutnya, persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya apakah syarat pendidikan telah terpenuhi, melainkan juga apakah isu tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU Presiden setelah tahapan pemilu selesai.
_Gugatan Tidak Hanya Bicara Dokumen Pendidikan_
Nanik menjelaskan bahwa secara materiil, perkara tersebut berkaitan dengan pertanyaan apakah persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Dalam aturan pemilu, calon presiden dan wakil presiden diwajibkan memenuhi persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Ketentuan tersebut berkaitan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Namun, menurut Nanik, terdapat perbedaan antara mempertanyakan pemenuhan syarat secara materiil dan menguji apakah perkara tersebut dapat diterima melalui mekanisme hukum acara yang digunakan.
“Hak untuk mempertanyakan tidak sama dengan kesimpulan bahwa syarat tidak terpenuhi,” jelas Nanik dalam analisisnya.
_MK Dihadapkan pada Persoalan Kewenangan Mengadili_
Salah satu persoalan penting dalam perkara tersebut adalah kewenangan MK. Menurut Nanik, MK memang memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Namun, persoalannya adalah apakah dugaan persoalan syarat calon masih dapat dikategorikan sebagai bagian dari perselisihan hasil pemilu atau sebenarnya merupakan sengketa proses pencalonan yang memiliki mekanisme berbeda.
Dari sisi hukum acara, perkara tersebut menghadapi beberapa persoalan, antara lain kedudukan hukum pemohon atau _legal standing_, batas waktu pengajuan permohonan, dan objek perkara.
Nanik menyebut persoalan tersebut sebagai _triple threshold problem_, yaitu persoalan yang berkaitan dengan _legal standing_, tenggat waktu, dan kewenangan objek perkara.
_Electoral Justice Tidak Bisa Mengabaikan Kepastian Hukum_
Menurut Nanik, perkara ini memperlihatkan adanya dua prinsip konstitusional yang sama-sama penting.
Di satu sisi, pemilu membutuhkan finalitas agar hasil pemilu memberikan kepastian bagi pemerintahan dan masyarakat. Namun, di sisi lain, sistem demokrasi juga membutuhkan mekanisme koreksi apabila terdapat dugaan persoalan fundamental.
“_Electoral justice_ harus menggabungkan _integrity_ dan _finality_, bukan mempertentangkan keduanya,” jelas Nanik.
Ia menilai apabila setiap persoalan pencalonan dapat dibuka kembali tanpa batas waktu setelah pemilu selesai, kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan dapat terganggu.
Nanik berpandangan bahwa persoalan seperti ini menunjukkan perlunya penyempurnaan sistem hukum pemilu.
Menurutnya, pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan mekanisme khusus untuk kondisi luar biasa, dengan syarat yang sangat ketat, seperti bukti baru yang benar-benar menentukan dan tidak dapat diperoleh sebelumnya.
Mekanisme semacam itu dinilai penting agar prinsip keadilan pemilu tetap terlindungi tanpa menghilangkan kepastian hukum terhadap hasil pemilu yang telah ditetapkan. (gla)
Sumber : Humas Umy






