Gubernur Tolak Izin, Kemendagri Perintahkan Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan yang Berangkat Umrah

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. Kemendagri

Foto: dok. Kemendagri

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan segera pulang ke Aceh. “Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” jelasnya.

Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemendagri Gandeng Pemda Percepat Verifikasi dan Validasi untuk Implementasi KDKMP
Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Pemulihan Infrastruktur Padang Pariaman Terus Dipercepat
Mitigasi Pascabanjir Tapteng, Satgas PRR Fokus Perkuat Tanggul Sungai
Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Pendataan Demi Penyaluran BSPS yang Tepat Sasaran
Mendagri Ajak Warga Menteng Tenggulun Perkuat Kebersamaan Lewat Nobar Final Piala Dunia
Kementerian Perkuat Talenta Esports Lewat National Championships Grand Finale ASIED
Menteri Ekraf Siap Akselerasi Pegiat Ekonomi Kreatif ke Pasar Global Bersama Braze
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:55 WIB

Kemendagri Gandeng Pemda Percepat Verifikasi dan Validasi untuk Implementasi KDKMP

Senin, 20 Juli 2026 - 19:10 WIB

Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Pemulihan Infrastruktur Padang Pariaman Terus Dipercepat

Senin, 20 Juli 2026 - 19:05 WIB

Mitigasi Pascabanjir Tapteng, Satgas PRR Fokus Perkuat Tanggul Sungai

Senin, 20 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kemendagri Minta Pemda Maksimalkan Pendataan Demi Penyaluran BSPS yang Tepat Sasaran

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Mendagri Ajak Warga Menteng Tenggulun Perkuat Kebersamaan Lewat Nobar Final Piala Dunia

Berita Terbaru