Gubernur Banten Evaluasi Pelaksanaan Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Angkutan Tambang

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Lebak – Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten. Ia meminta kebijakan tersebut berjalan efektif termasuk agar ada kolaborasi antar pihak supaya aturan berjalan dengan baik.

Peninjauan dilakukan Andra Soni di penampungan truk pengangkut tambang di PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025). Hadir Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, perwakilan PT SMI, serta para kepala OPD dari masing-masing daerah.

Di lokasi, Andra Soni meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Kepgub tersebut. Terlebih, arahan Presiden Prabowo Subianto menurutnya sudah sangat jelas bahwa pemerintah harus merespon setiap keluhan masyarakat.

“Namun dalam prakteknya, rupanya transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam oprasional,” katanya.

Padahal dalam Kepgub itu menurutnya telah diberikan kelonggaran. Misalnya klausul diperbolehkannya angkutan beroperasi dari Pukul 22.00 Wib sampai 05.00 Wib.

Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan pihak-pihak yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganannya.

“Saya minta kepada Bupati dan Wali Kota serta Kapolres dengan jajaran untuk betul-betul kita bersama-sama mengawasi, memberikan sosialisasi kepada pengelola angkutan tambang serta pemilik tambang,” katanya.

Andra Soni berharap keputusan yang ia buat juga benar-benar diterima semua pihak dan dijalankan dengan baik. Dalam dua minggu ke depan, ia akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai hal-hal yang perlu diperkuat dan langkah-langkah yang harus diambil agar kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa setiap aktivitas tambang ilegal akan ditindak tegas.

Terkait Kepgub tersebut, Hengki meminta semua pihak agar satu suara dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa aturan sudah jelas dan harus dijalankan secara konsisten. Polda Banten juga siap berkolaborasi dalam penertiban sesuai dengan Kepgub.

“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar kalau dia salah pasti akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Andra Soni bersama rombongan juga memantau puluhan truk bermuatan hasil tambang yang masih terparkir di lahan PT SMI. Mereka terpantau menunggu jam operasional sesuai dengan Kepgub.

Di lokasi, Andra Soni juga memeriksa kendaraan dan kelengkapan surat kendaraan. Ini dilakukan untuk memastikan keselamatan para pengemudi saat jam operasional berlaku. (nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Perkuat Infrastruktur Bayah, Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Diresmikan
Peduli Warga Bayah, Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas
Wagub Banten Tegaskan Empat Raperda DPRD Ditujukan untuk Kepentingan Rakyat
Jalan Kampung Buluh Pandeglang Segera Dibangun, Andra Soni Targetkan Mulai Oktober 2026
Lepas 419 Peserta Jamnas XII, Pemprov Banten Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
Gubernur Andra Soni Dorong Pesta Rakyat Cibaliung Tembus Level Nasional
Jambore Pemuda Ketahanan Pangan Digelar di Lebak, Andra Soni Dorong Jadi Percontohan Nasional
Gubernur Andra Soni Dukung Empat Raperda DPRD Banten, Bahas UMKM hingga Pertambangan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Perkuat Infrastruktur Bayah, Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Diresmikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Peduli Warga Bayah, Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Wagub Banten Tegaskan Empat Raperda DPRD Ditujukan untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Jalan Kampung Buluh Pandeglang Segera Dibangun, Andra Soni Targetkan Mulai Oktober 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Lepas 419 Peserta Jamnas XII, Pemprov Banten Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Berita Terbaru