JOGKAOKE.COM, Jogja – Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta menggelar diskusi intensif bersama tim pakar membahas draft revisi Kode Etik DPRD pada Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Kehormatan Muhammad Affan menegaskan, “Pembahasan ini sangat penting agar aturan kode etik lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.”
Ia memimpin jalannya rapat bersama M. Samudra Ali Syahbana Lubis yang menjadi narasumber utama.
Dalam rapat tersebut, para peserta menyoroti kejelasan istilah pada pasal 1, terutama kata keluarga.
“Istilah keluarga harus diperjelas batasannya,” ujar Affan, “karena muncul kembali di pasal-pasal lain dan bisa memicu konflik kepentingan.”
Tim pakar menambahkan bahwa keluarga dalam konteks fasilitas umumnya terbatas pada suami, istri, dan dua anak, sedangkan di kode etik bisa meluas hingga pertalian darah atau semenda sampai derajat ketiga.
Pembahasan juga menekankan perbedaan kepentingan pribadi, kelompok, dan keluarga.
“Penegasan ini penting agar keputusan politik tidak terkesan mewakili kepentingan keluarga anggota DPRD,” kata Samudra.
Para anggota dewan sepakat bahwa batasan ini akan memperkuat integritas lembaga legislatif kota.
Selain itu, rapat menilai penggunaan kata institusi tidak lagi relevan.
“Lebih tepat kita gunakan istilah DPRD sebagai lembaga,” jelas Affan.
Diskusi juga menegaskan bahwa anggota DPRD berhak menyampaikan pendapat pribadi, namun penyampaian pendapat atas nama lembaga harus melalui mekanisme resmi agar publik tidak bingung.(*)