JOGJAOKE. COM, Serang — Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Serang, Raden Lukman Harun, menjelaskan bahwa hari ini Badan Musyawarah (Bamus) DPRD mengagendakan persiapan pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW).
Hal ini terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang PAW anggota DPRD dari Partai Gerindra, yang menggantikan H. Sahari yang meninggal dunia. “Bamus hari ini membahas semua persiapan untuk pelantikan PAW, termasuk teknis pelaksanaan sidang paripurna,” kata Raden Lukman kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Menurut Lukman, pelantikan akan dilaksanakan pada 15 April 2026. PAW yang akan dilantik adalah Ahmad Yamin, SE, dari Partai Gerindra, untuk mengisi kursi anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024–2029 yang sebelumnya ditempati H. Sahari.
Rapat Bamus ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Bahrul Ulum dan Wakil Ketua, H. Agus Wahyudiono. Dalam rapat tersebut, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelantikan dibahas dan harus disahkan dalam Bamus sebagai bagian dari tata kelola DPRD.
“Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelantikan PAW ini harus dibahas dan disetujui di Bamus agar sidang paripurna pelantikan berjalan sesuai aturan DPRD,” jelas Lukman.
Dengan ditetapkannya jadwal pelantikan, DPRD Kabupaten Serang memastikan proses pengisian kursi anggota yang kosong tetap berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
( Yuyi Rohmatunisa)






