Dosen UMY Soroti Pentingnya Implementasi UU PPRT di Lapangan

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FH UMY, Biantara Albab, S.H., M.Si.,

Dosen FH UMY, Biantara Albab, S.H., M.Si.,

JOGJAOKE.COM, Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja domestik yang selama ini berada dalam posisi rentan. Regulasi ini tidak hanya menutup kekosongan hukum, tetapi juga merepresentasikan implementasi prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, S.H., M.Si., menilai bahwa pengesahan UU PPRT mencerminkan upaya negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Menurutnya, regulasi ini memperkuat pengakuan hak warga negara, khususnya terkait hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil, yang sebelumnya belum diatur secara spesifik bagi pekerja rumah tangga.

“UU PPRT menunjukkan bahwa negara mulai lebih responsif terhadap kelompok rentan. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945, terutama terkait hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil. Sebelumnya, perlindungan bagi pekerja rumah tangga masih bersifat umum dan belum menyentuh kebutuhan spesifik mereka, sehingga kehadiran UU ini menjadi sangat signifikan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia,” ujar Biantara, Jumat (24/4) di UMY.

Meski demikian, proses pengesahan UU PPRT tidak terlepas dari dinamika politik hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada isu pekerja domestik. Rendahnya prioritas politik serta minimnya tekanan publik membuat proses legislasi berjalan lambat, meskipun urgensinya telah lama diakui. Hal ini menunjukkan bahwa isu pekerja domestik belum menjadi arus utama dalam agenda politik hukum nasional.

Dari sisi substansi, Biantara menilai UU PPRT telah memiliki kekuatan normatif yang cukup kuat karena mengatur pengakuan status pekerja rumah tangga, hak dan kewajiban para pihak, hingga potensi mekanisme sanksi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

“Secara normatif, UU ini sudah memadai dan tidak sekadar simbol. Namun, tanpa aturan turunan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten, maka kekuatan tersebut berisiko hanya berhenti di atas kertas. Implementasi menjadi kunci utama agar perlindungan benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tantangan terbesar terletak pada karakter kerja pekerja rumah tangga yang berada di ranah domestik. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi lebih kompleks karena bersinggungan dengan aspek privasi, ditambah rendahnya kesadaran hukum baik dari pekerja maupun pemberi kerja.

“Negara perlu memastikan adanya sistem pengawasan yang adaptif meskipun berada di ranah privat, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses. Tanpa itu, perlindungan yang diharapkan tidak akan optimal. Penegakan sanksi yang tegas juga penting agar aturan ini memiliki daya paksa yang nyata,” pungkas Biantara. (LSI)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Tim Debat Hukum UWM Sabet Juara Dua Kompetisi Bergengsi
‎Angin Kencang Terjang Sleman, Atap Rumah Rusak Parah
Ahli Ingatkan Risiko Kumarin pada Produk Herbal Kemasan jika Dikonsumsi Berlebih
‎Esti Wijayati Kawal Kasus Ilham, Tuntut Keadilan Tanpa Kompromi
Ribuan Warga Turun, Jogja Bersatu Tolak Anarkisme Jelang May Day
‎Wacana Tutup Prodi Picu Kritik Akademisi, Kampus Kecil Terancam
Mandiri Bangkit Sekolah Lansia Ngropoh Hidupkan Semangat Pemberdayaan Warga ‎
‎UMY Genjot UMKM Jamu Gendong Naik Kelas Berbasis Islami

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:10 WIB

Tim Debat Hukum UWM Sabet Juara Dua Kompetisi Bergengsi

Kamis, 30 April 2026 - 09:13 WIB

‎Angin Kencang Terjang Sleman, Atap Rumah Rusak Parah

Kamis, 30 April 2026 - 09:02 WIB

Ahli Ingatkan Risiko Kumarin pada Produk Herbal Kemasan jika Dikonsumsi Berlebih

Kamis, 30 April 2026 - 08:51 WIB

‎Esti Wijayati Kawal Kasus Ilham, Tuntut Keadilan Tanpa Kompromi

Kamis, 30 April 2026 - 08:43 WIB

Ribuan Warga Turun, Jogja Bersatu Tolak Anarkisme Jelang May Day

Berita Terbaru

Jogja

Tim Debat Hukum UWM Sabet Juara Dua Kompetisi Bergengsi

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:10 WIB