Dokumen Retensi Dimusnahkan, Imigrasi Jakarta Pusat Jaga Keamanan Data dan Efisiensi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian untuk kurun waktu 2019 hingga 2022 dengan jumlah sebanyak 40.799 berkas, (27/08)

Acara diawali dengan sambutan oleh Bapak Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, yang menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip fisik ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip, tidak hanya sebagai dokumen statis, tetapi juga sebagai sumber informasi yang bernilai strategis, sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku”, ujar Ronald

Sambutan juga disampaikan oleh Ibu Yeni Puspita Hati, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menyampaikan bahwa upaya pemusnahan arsip sangat penting dilakukan dalam upaya mengurangi penumpukan dan mengamankan arsip sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen yang telah melewati masa retensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan arsip, menjaga keamanan data, serta mengoptimalkan ruang penyimpanan.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan metode dicacah.(*)

Berita Terkait

Kanwil Imigrasi DKJ dan Pemkab Kepulauan Seribu Teken Komitmen Bersama Pengawasan Orang Asing
Sinergi Tanpa Batas: Pemimpin Jabodetabek Bahas Transformasi Transportasi Terpadu
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Berpikir Komprehensif dalam Tata Kelola Pemilu
SMSI: Literasi Hukum dan Etika Digital Kunci Menghadapi Tantangan UU ITE di Era Media Baru
PTPN IV PalmCo Bangun Ekosistem UMKM Tangguh untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Didukung Mayoritas Pengprov, H. Surianto Siap Pimpin PB PSTI 2025–2029
FSPPSN: Transformasi Pelabuhan Jadi Fondasi Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia
SMSI Perkuat Pemahaman UU ITE Bagi Pelaku Media Melalui Diskusi Nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Kanwil Imigrasi DKJ dan Pemkab Kepulauan Seribu Teken Komitmen Bersama Pengawasan Orang Asing

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Sinergi Tanpa Batas: Pemimpin Jabodetabek Bahas Transformasi Transportasi Terpadu

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Berpikir Komprehensif dalam Tata Kelola Pemilu

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

SMSI: Literasi Hukum dan Etika Digital Kunci Menghadapi Tantangan UU ITE di Era Media Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:34 WIB

PTPN IV PalmCo Bangun Ekosistem UMKM Tangguh untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru