DLH Kota Bekasi Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait Dugaan Pembuangan Limbah Pabrik Gula Merah

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan media daring terkait keluhan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah cair oleh pabrik gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama yang berlokasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Kecamatan Bantar Gebang.

Kepala DLH Kota Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait adanya bau tidak sedap serta perubahan warna air pada saluran milik warga di sekitar lokasi usaha tersebut.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, didampingi pihak Kelurahan Bantar Gebang serta unsur RT dan RW setempat, telah melakukan verifikasi lapangan awal. Kegiatan tersebut meliputi pengecekan kondisi saluran air, aktivitas usaha, pengambilan sampel air oleh UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi, serta pengumpulan keterangan dari masyarakat dan pengelola usaha.

“Setiap laporan dan keluhan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Saat ini kami masih melakukan pendalaman di lapangan untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga, sembari menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Kepala DLH Kota Bekasi.

Selain itu, DLH Kota Bekasi juga melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, serta aspek teknis lainnya guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Menanggapi klarifikasi dari pihak pengelola usaha yang menyatakan tidak melakukan pembuangan limbah sembarangan, DLH menegaskan bahwa seluruh keterangan, baik dari masyarakat maupun dari pelaku usaha, akan dijadikan bahan evaluasi secara menyeluruh dalam proses penanganan kasus ini, dengan melibatkan unsur kelurahan serta RT dan RW setempat.

DLH Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku serta senantiasa menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi usaha. Masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pencemaran lingkungan.

Perkembangan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut selanjutnya akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. (Ls)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Tri Adhianto Gagas Jalan Sejajar Mukhtar Tabrani, Upaya Urai Kemacetan Bekasi
Tri Adhianto Dorong Penguatan Turap Kali Rawalumbu, Penanganan Banjir Harus Terintegrasi
Hadapi Dunia Kerja, Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill dan Teknologi AI
Kabel Semrawut Jadi Sorotan, Wali Kota Bekasi Percepat Penataan Pasar Baru
Perkuat Kepedulian Kesehatan Mata, Pemkot Bekasi Bersama IROPIN Bagikan 300 Kacamata
Diana Wahyu Widiyanti Jadi Kajari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari Dapat Amanah Baru
Tri Adhianto Kukuhkan 1.300 Pramuka, Siapkan Generasi Berkreasi dan Mandiri di Jambore Nasional XII
Puskesmas Mustikasari Perkuat Layanan Prolanis untuk Kendalikan Penyakit Kronis

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Tri Adhianto Dorong Penguatan Turap Kali Rawalumbu, Penanganan Banjir Harus Terintegrasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Hadapi Dunia Kerja, Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill dan Teknologi AI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Kabel Semrawut Jadi Sorotan, Wali Kota Bekasi Percepat Penataan Pasar Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Perkuat Kepedulian Kesehatan Mata, Pemkot Bekasi Bersama IROPIN Bagikan 300 Kacamata

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diana Wahyu Widiyanti Jadi Kajari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari Dapat Amanah Baru

Berita Terbaru