JOGJAOKE.COM, Jogja – Yogyakarta kembali diguncang polemik setelah sembilan rumah peninggalan Belanda di depan Stasiun Lempuyangan dirobohkan PT KAI dalam penataan kawasan transportasi strategis.
Pembongkaran tersebut memicu sorotan Arus Bawah PDI Yogyakarta yang mempertanyakan legalitas proses sekaligus dugaan pelanggaran terhadap perlindungan bangunan warisan budaya.
Aktivis Arus Bawah PDI Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, menyebut bangunan yang dirobohkan diduga merupakan bagian penyangga kawasan budaya Kotabaru bernilai sejarah tinggi.
Menurut Fokki, fasad bangunan bergaya arsitektur Indishe atau Belanda telah ditetapkan sebagai bangunan warisan budaya melalui keputusan Wali Kota Yogyakarta sebelumnya.
“Kalau benar bangunan itu berstatus warisan budaya atau penyangga kawasan cagar budaya, pembongkarannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fokki.
Ia menegaskan pembangunan dan modernisasi transportasi memang dibutuhkan, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan jejak sejarah bangsa tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Bangunan warisan budaya bukan sekadar aset fisik, melainkan memori kolektif bangsa yang memiliki nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan,” katanya.
Fokki meminta seluruh dokumen perizinan, kajian teknis, hingga rekomendasi instansi berwenang dibuka kepada publik agar polemik tersebut memperoleh kepastian hukum bersama.
Arus Bawah PDI Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta segera melakukan pemeriksaan terbuka terhadap status bangunan yang telah dirobohkan tersebut secara menyeluruh.
Desakan itu juga ditujukan kepada Dinas Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh proses pembongkaran secara transparan.
“Publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur telah dipenuhi sebelum alat berat merobohkan bangunan yang diduga memiliki nilai sejarah,” ujar Fokki.
Ia menilai apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pelestarian cagar budaya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Menurut Fokki, pelestarian cagar budaya merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan tanpa memperhatikan aspek perlindungan sejarah bangsa.
”Modernisasi dan pembangunan harus berjalan berdampingan dengan pelestarian sejarah, bukan justru menghapus jejak masa lalu yang tak tergantikan,” ucapnya.
Arus Bawah PDI Yogyakarta juga meminta PT KAI memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, dokumen perizinan, serta kajian yang menjadi dasar pembongkaran tersebut.
“Keterbukaan informasi akan menghentikan spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses yang telah dijalankan,” kata Fokki menambahkan.
Ia mengingatkan setiap bangunan bersejarah memiliki nilai yang tidak dapat dihitung hanya dari aspek ekonomi maupun kepentingan pembangunan kawasan semata.
Menurutnya, kehilangan bangunan bersejarah berarti menghilangkan bagian penting identitas Kota Yogyakarta yang selama ini dikenal sebagai kota budaya dan pendidikan nasional.
Arus Bawah PDI Yogyakarta berharap seluruh proses pembongkaran di kawasan bersejarah dievaluasi agar tidak kembali memunculkan polemik serupa pada masa mendatang.
Polemik pembongkaran sembilan rumah di Lempuyangan kini menjadi perhatian publik, sementara masyarakat menanti penjelasan PT KAI dan hasil pemeriksaan pemerintah terkait dugaan pelanggaran tersebut.(waw)






