Desil DTSEN Melenceng, Warga Mengadu, Dinsos Buka Jalur Pembaruan

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JOGJA – Keluhan warga soal desil DTSEN tak sesuai realita terus mengalir melalui berbagai kanal pengaduan di Daerah Istimewa Yogyakarta belakangan ini kembali bermunculan lagi.
‎
Sejumlah warga mengaku hasil pemutakhiran data justru menunjukkan posisi desil berbeda jauh dibanding kondisi ekonomi mereka sehari-hari di lapangan saat ini secara nyata.
‎
Salah satu keluhan datang dari warga Bantul yang bekerja sebagai pengemudi ojek online untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari secara mandiri dengan penghasilan terbatas.
‎
Warga tersebut sebelumnya tercatat dalam desil lima, tetapi setelah pemutakhiran data justru masuk desil sepuluh tanpa memahami perubahan tersebut secara jelas dan pasti.
‎
Penyuluh Madya Dinas Sosial DIY, Sapto Parjono, mengatakan keluhan serupa memang banyak disampaikan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia saat ini warga.
‎
“Banyak warga menyampaikan keluhan karena merasa desilnya tidak sesuai kondisi riil. Ada yang sebelumnya rendah, kemudian naik cukup jauh,” kata Sapto kepada masyarakat.
‎
Menurut Sapto, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian tidak perlu berhenti pada pengaduan, karena tersedia mekanisme resmi untuk mengajukan pembaruan data DTSEN langsung secara resmi.
‎
“Kalau masyarakat merasa ada ketidaksesuaian, bisa mengajukan pembaruan DTSEN. Ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk memperbaiki datanya,” ujarnya kepada warga secara langsung setempat.
‎
‎*Pembaruan DTSEN di Kalurahan*
Pembaruan DTSEN dapat dilakukan melalui kalurahan atau kelurahan sesuai alamat KTP, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk permohonan pembaruan data secara resmi.
‎
Selain itu, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos setelah membuat akun dan menyelesaikan proses verifikasi sebelum mengakses layanan pembaruan data yang tersedia tersebut.
‎
“Bisa melalui kalurahan atau kelurahan dengan menunjukkan KTP dan KK. Bisa juga melalui aplikasi Cek Bansos,” jelas Sapto kepada masyarakat setempat hari ini.
‎
Pilihan lainnya ialah pembaruan mandiri melalui formulir daring yang disediakan Badan Pusat Statistik atau BPS melalui layanan DTSEN secara resmi dan mandiri tersebut.
‎
Sapto menegaskan informasi mengenai desil perlu dipahami secara utuh agar perubahan data tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat luas dan berkelanjutan secara transparan.
‎
“Kami berusaha memberikan informasi secara jelas, melalui jawaban tertulis maupun komunikasi langsung, agar masyarakat memahami persoalan perdesilan,” katanya kepada warga yang mengadu langsung.
‎
Dinsos DIY menilai posisi desil penting karena berkaitan dengan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sasaran berbagai program pemerintah yang berjalan secara nasional.
‎
Karena itu, Sapto mengimbau warga memanfaatkan kanal pembaruan sekaligus memastikan data kependudukan serta kondisi sosial ekonomi tercatat benar dan sesuai kondisi terkini kembali.
‎
“Yang terpenting masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga menggunakan jalur pembaruan yang tersedia,” ujar Sapto menegaskan kepada masyarakat secara langsung saat ini.
‎
Dengan pembaruan tersebut, data diharapkan semakin mencerminkan kondisi masyarakat sehingga kebijakan dan program pemerintah dapat menyasar penerima secara tepat dan berkeadilan serta akurat.(waw)

Berita Terkait

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Dihadapkan pada Persoalan Kewenangan dan Kepastian Hukum
Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres
Warga Gunungkidul Dilanda Kekeringan, Tiga belas Tangki Air Bersih Disalurkan
Mendagri Tekankan Rotasi dan Penyegaran Organisasi Saat Lantik Pejabat
Bawa Bregodo Keraton, Warga Yogyakarta Beri Kejutan HUT ke-81 TNI di Makorem
Irwandi Dikukuhkan Guru Besar Fotografi, ISI Yogyakarta Buka Babak Baru
Pakar Hukum Tata Negara UMY: Pengawasan Aparat Penegak Hukum Masih Terfragmentasi
Astrea Kota Gudeg Rayakan Anniversary Pertama, Geliatkan UMKM Piyungan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Dihadapkan pada Persoalan Kewenangan dan Kepastian Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Warga Gunungkidul Dilanda Kekeringan, Tiga belas Tangki Air Bersih Disalurkan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Mendagri Tekankan Rotasi dan Penyegaran Organisasi Saat Lantik Pejabat

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Bawa Bregodo Keraton, Warga Yogyakarta Beri Kejutan HUT ke-81 TNI di Makorem

Berita Terbaru