JOGJAOKE.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta 174 pemerintah kabupaten/kota segera menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diperlukan agar proses verifikasi berjalan optimal sehingga bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Tomsi menjelaskan, rapat difokuskan pada 174 kabupaten/kota yang masih perlu mempercepat penyempurnaan usulan. Menurutnya, sejumlah daerah telah menyampaikan data calon penerima, tetapi hasil verifikasi menunjukkan jumlah usulan yang memenuhi syarat masih berada di bawah kuota yang tersedia.
“Teman-teman di daerah harus menambah data ya, calon rumah yang akan direhab,” ujarnya.
Ia menambahkan, Program BSPS yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 menargetkan rehabilitasi 400 ribu rumah tidak layak huni. Besaran bantuan mencapai Rp20 juta per unit, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan sebesar Rp25 juta per unit dengan penyesuaian bagi wilayah pegunungan maupun pulau-pulau kecil.
Lebih lanjut, Tomsi mengingatkan agar setiap usulan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Calon penerima harus merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, serta belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi masyarakat terdampak bencana yang memperoleh bantuan penanganan bencana.
Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) diminta melengkapi dokumen administrasi, foto kondisi rumah, serta alamat yang jelas untuk memudahkan proses verifikasi lapangan. “Kita minta foto dan tambahan untuk alamat dibuat selengkap-lengkapnya [supaya] memudahkan untuk dicari,” katanya.
Untuk mempercepat penyempurnaan data, Tomsi meminta sekretaris daerah (Sekda) segera mengoordinasikan perangkat daerah terkait bersama Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, dan kepala desa agar pendataan dilakukan secara cermat sesuai ketentuan. Ia juga meminta inspektorat daerah melakukan pendampingan sehingga usulan yang diajukan benar-benar tepat sasaran.
Tomsi menambahkan, Pemda diberi waktu hingga 11 Juli 2026 untuk menyampaikan usulan tambahan calon penerima melalui tautan yang telah disediakan Kementerian PKP. Perkembangan penyampaian usulan dari masing-masing daerah akan dipantau secara berkala sebagai bagian dari upaya memastikan target penyaluran bantuan dapat tercapai.
Terakhir, Tomsi mengingatkan agar proses pendataan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kuota, tetapi juga benar-benar memprioritaskan masyarakat yang paling membutuhkan. “Tim yang turun, apakah tim desa, kecamatan, kelurahan. Diberikan penekanan harus sungguh-sungguh [mendata] rumah yang tidak layak huni ini betul-betul saudara-saudara kita yang nasibnya kurang beruntung atau betul-betul sangat miskin,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP Roberia. Sementara itu, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, Sekda, serta perangkat daerah yang membidangi perumahan dan permukiman dari 174 kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring.(lsi)
Sumber : Puspen Kemendagri






