JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Pemerintah pusat memastikan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun anggaran 2026 tidak mengalami pemangkasan. Besarannya tetap Rp 1 triliun sebagaimana tahun sebelumnya.
Sebelumnya muncul wacana efisiensi anggaran yang berpotensi memangkas Danais hingga separuh, dari Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar. Namun, pemerintah pusat bersama DPR RI dalam Panitia Kerja Belanja Transfer ke Daerah menyepakati untuk mempertahankan Danais tetap Rp 1 triliun dalam Rancangan APBN 2026.
”Ini kabar gembira untuk masyarakat Yogyakarta. Aspirasi terkait Danais akhirnya terakomodasi,” kata Anggota Panja Belanja Transfer ke Daerah DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, di Jakarta, Selasa (23/9).
Danang menambahkan, keputusan tersebut akan dikawal hingga tahap pembahasan akhir RAPBN 2026 dalam rapat paripurna DPR. Ia menegaskan, Danais menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan di DIY.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipasti Indrayanti, menyambut baik keputusan itu. Menurut dia, Danais sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah 2026, termasuk untuk mempercepat pencapaian target indikator pembangunan.
”Kami bersyukur dengan pembatalan pemangkasan ini. Danais akan menjadi amunisi untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan mengejar ketertinggalan wilayah menjelang 2027,” ujarnya.
Danais DIY merupakan alokasi khusus dari pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY. Dana ini diprioritaskan untuk mendukung tata kelola pemerintahan, kebudayaan, pertanahan, serta pembangunan di bidang kelembagaan dan tata ruang. (ihd)






