Corporate Communication TSI: TSI Tidak Ada Hubungan dengan Perkara Tipikor KBB

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) menyayangkan beredarnya petisi online yang dapat memicu kesalahpahaman publik terkait polemik Kebun Binatang Bandung.

TSI menegaskan pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus hukum yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu disampaikan Corporate Communication TSI, Eko Maryadi, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Rabu (24/9/2025).

Menurut Eko, perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung murni menyangkut dua mantan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Mereka didakwa dalam kasus dugaan korupsi akibat tidak dibayarkannya sewa lahan milik Pemerintah Kota Bandung.

“TSI sebagai badan hukum sama sekali tidak terkait dengan proses persidangan perkara Tipikor yang didakwakan kepada mantan pengurus YMT maupun Kebun Binatang Bandung,” tegas Eko.

Eko menambahkan, penutupan sementara Kebun Binatang Bandung sepenuhnya merupakan kewenangan Wali Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung. Dalam hal ini, TSI sama sekali tidak terlibat dalam kebijakan tersebut.

Eko menegaskan, TSI mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Pihaknya percaya bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan transparan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi keliru yang mengaitkan TSI dengan perkara pidana memiliki implikasi pidana pencemaran nama baik bagi pihak yang menyebarkannya.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat maupun media memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh isu menyesatkan,” tutup Eko.
TSI saat ini tengah memikirkan cara untuk memindahkan satwa titipan TSI, seperti zebra, jerapah, di Kebun Binatang Bandung agar bisa hidup kayak, terawat dan terjamin kesehatannya.

Eko mengimbau Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan KBB bisa membantu memikirkan nasib hewan atau satwa disana yang menderita akibat kasus pidana yang menimpa pengurus YMT. (**)

Berita Terkait

Gabriel Lumbantoruan Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar di PN Jakarta Utara
Formas dan Tim Nawacita Siap Bersinergi Kawal Progam Pemerintah
Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI
Dua Dekade Primaya Hospital, Perkuat Kebersamaan dan Layanan Kesehatan
MASDA Jabar Dorong Kolaborasi dengan Kejagung untuk Sosialisasi Hukum yang Humanis
Respons Budi Arie, Gerindra: Kami Fokus Mengawal Program Prabowo yang Pro Rakyat
SMSI Bakal Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa 5 Provinsi Besar di Dewan Pers
Liga Santri dan Piala Asia Jadi Target, KSMI Percayakan Posisi Waketum kepada Tundra Meliala

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Gabriel Lumbantoruan Hadapi Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar di PN Jakarta Utara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Formas dan Tim Nawacita Siap Bersinergi Kawal Progam Pemerintah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI Jadi Manifestasi Kukuhkan NKRI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Dua Dekade Primaya Hospital, Perkuat Kebersamaan dan Layanan Kesehatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kolaborasi dengan Kejagung untuk Sosialisasi Hukum yang Humanis

Berita Terbaru

Yogyakarta

Siapa Botok? Aktivis Pati yang Berani Melawan Kebijakan Penguasa

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:20 WIB