Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Pandeglang Kena Sanksi Tipiring

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pandeglang – Sidang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), hari ini 8 April. Tiga orang kedapatan membuang sampah dipingir jalan. Atau melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan.
Mereka terjaring saat membuang sampah dipingir jalan pada hari Minggu tanggal 5 April.

Tiga orang oknum diantaranya sopir ,kernet dan pemilik mobil truck mereka membuang sampah di pinggir jalan. Atau melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembuangan sampah. Oknum membuang sampah di pinggir Jalan Raya lintas Timur AMD Cikawung.kelurahan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, Sidang digelar di Pengadilan Negri (PN) Pandeglang Rabu. (8/4/2026).

Penyidik PNS Satpol PP Pandeglang Husni mengatakan, ini merupakan sidang tipiring perdana di tahun 2026

Husni,” menegaskan,”membuang sampah ke kepingir jalan di kampung Cikawung desa kabayan Kecamatan Pandeglang diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan. “Atau denda maksimal Rp25 juta,” tegasnya

“Sedangkan sanksi membuang sampah di tempat terlarang diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25juta,” tambahnya.

Di ujung sidang, hakim menjatuhkan vonis sanksi denda kepada mereka bertiga Masing-masing diwajibkan pemilik mobil dan sopir dikenakan membayar Rp. 3 Juta, kernet dikenakan Rp. 2 Juta

Rp 8 Juta untuk sanksi denda dan seratus ribu rupiah untuk biaya pembuangan sampah. Uang yang dibayarkan masuk ke kas TPA, Bangkonol

Dalam persidangan, kebanyakan pelanggar mengaku tidak tahu dengan adanya perda tersebut.
Salah satu Oknum. Hilman Warga pandeglang itu mengaku salah. “Saya kepergok membuang sampah pada pukul 14.00 siang,” ujarnya.

Mengacu perda, warga hanya boleh membuang sampah ke TPA Buka 24 jam.

Hilman juga memberikan catatan kepada pemkab pandeglang Agar dipasang plang lokasi.Ke TPA.bangkonol

“Jangan hanya di pasang plang di Gang yang mau masuk ke TPA nya,” Agar kami tahu tempat TPA,” sarannya.

Terpisah, Lurah kelurahan kabayan Imat Rohimat, merasa sudah teramat sering mengkampanyekan aturan tersebut. Apalagi ini bukan perda yang baru.

Spanduk sosialisasi berisi larangan buang sampah sebarangan dipasang di pinggir- pinggir jalan sejak tahun 2023″Tapi kenyataannya, masih saja ada yang melanggar. Bahkan, kami sering mendengar ada yang merusak spanduk yang kami pasang,” ujarnya.

Mengomentari denda hasil sidang itu, Imat, “menghormati keputusan hakim. Namun ia berharap, pada sidang berikutnya, bisa lebih berat agar memberi efek jera.

“Dalam perda disebutkan maksimal Rp25 juta. Kami ingin oknum-oknum ini jera. Agar menjadi epek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

PWI Kota Serang Dorong Regulasi Pariwisata Lebih Ketat, Miras dan Hiburan Malam Disorot
Senam Bersama HUT RI, Tinawati Ajak Perkuat Persatuan dan Kebersamaan
UMKM Banten Didorong Penuhi Standar Global dan Perluas Pasar Ekspor
Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah
Tujuh Personel Polda Banten Diberangkatkan Umrah, Kapolda Titip Pesan
Lewat Bancakan, Tinawati Andra Soni Perkenalkan Ragam Kuliner dan Budaya Banten ke Relawan Jepang
Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir
Gubernur Andra Soni Ajak NasDem Perkuat Sinergi Akselerasi Pembangunan Banten

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:01 WIB

PWI Kota Serang Dorong Regulasi Pariwisata Lebih Ketat, Miras dan Hiburan Malam Disorot

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Senam Bersama HUT RI, Tinawati Ajak Perkuat Persatuan dan Kebersamaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:00 WIB

UMKM Banten Didorong Penuhi Standar Global dan Perluas Pasar Ekspor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Tujuh Personel Polda Banten Diberangkatkan Umrah, Kapolda Titip Pesan

Berita Terbaru

Yogyakarta

FJI Soroti Dugaan Pelepasan Jilbab Calon Kadet Mahasiswa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:30 WIB

Yogyakarta

PW Salimah Sulap Pengajian Jadi Aksi Nyata Peduli NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:24 WIB

Yogyakarta

Rumah Zakat Ringankan Beban Warga Sabrang Kidul Lewat Pasar

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:19 WIB

Yogyakarta

Touring Kemerdekaan Kauman 2026 Pererat Persaudaraan Warga

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:13 WIB